JPNN.com

Penerapan Asas Dominus Litis Dinilai Berdampak Buruk bagi Sistem Peradilan Indonesia

Sabtu, 15 Februari 2025 – 13:38 WIB
Penerapan Asas Dominus Litis Dinilai Berdampak Buruk bagi Sistem Peradilan Indonesia - JPNN.com
Dewan Mahasiswa UIN Surakarta menggelar diskusi bertajuk Dinamika Penerapan Asas Dominus Litis dan Reformasi KUHAP : Tinjauan Hukum dan Politik Indonesia, Jumat (14/2). Foto: source for jpnn.com

jpnn.com, SURAKARTA - Dewan Mahasiswa UIN Surakarta menggelar diskusi bertajuk 'Dinamika Penerapan Asas Dominus Litis dan Reformasi KUHAP:Tinjauan Hukum dan Politik Indonesia', Jumat (14/2).

Acara itu menghadirkan Ketua DPC Permahi Solo Raya Ahmad Makruf, Sekretaris Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Dosen Fakultas Syariah UIN Surakarta Suciyani, dan Inisiator Lingkar Studi Justicia Moh. Yufidz Anwar Ibrohim sebagai pembicara.

BACA JUGA: Pakar Nilai KUHAP Mengotak-ngotakkan Penegak Hukum, Harus Direvisi

Makruf selaku pemateri menjelaskan tahapan pada acara pidana mulai dari penyidikan, penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan berkaitan dengan asas dominus litis.

"Itu berhubungan dengan peran sentral dalam sistem peradilan pidana serta esensi asas dominus litis dalam penegakan hukum melalui sistem peradilan pidana," kata Makruf.

BACA JUGA: Akademisi dan Pakar Hukum Menolak Penerapan Asas Dominus Litis di RKUHAP

Sementara itu, Yufidz Anwar menjelaskan KUHAP saat ini harus direvisi untuk menyesali terhadap hukum materiil (KUHP) dan memperbaiki penyimpangan-penyimpangan dalam arti aparat penegak hukum.

"Serta misi hukum modern, upaya untuk menghilangkan hukum nuansa kolonial, demokratisasi dengan batasan putusan MK, dan konsolidasi," jelasnya.

BACA JUGA: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan

Dia menjelaskan modernisasi hukum pidana modern nengedepankan keadilan korektif yang bertujuan untuk memperbaiki kesalahan, memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan, atau memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan.

"Keadilan restoratif yang mana penanganan tindak pidana yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan dan keadilan rehabilitatif yakni pemulihan dan resosialisasi bagi pelaku tindak pidana," terang Yufidz.

Yufidz juga menjelaskan peradilan memiliki sistem birokrasi yang mana penyidik ada pada beberapa dalam hal asas dominus litis sah-sah saja melalui sudut pandang birokrasi dan KUHP.

"Namun, perlu diperharikan jika asas dominus litis pada kewenangan pidana khusus (contohnya tipikor) diterapkan agar tidak adanya tumpang tindih kewenangan," tuturnya.

Dia menjelaskan kewenangan penyidikan pada hakekatnya dapat melanggar hak asasi secara sah seperti melakukan upaya paksa yaitu penangkapan, penahanan, penyidikan dan penyitaan, bahkan bisa mengintervensi penyidikan dan penyelidikan yang seharusnya menjadi tugas dan fungsi Kepolisian.

Sebab, kata Yufidz, proses penyelidikan sangat penting dalam memastikan apakah suatu perkara layak naik ke tahap penyidikan atau tidak.

"Asas ini berakibat pada kewenangan absolut atau sentralistik, mengancam prinsip perlindungan hak asasi manusia dan berdampak buruk pada sistim peradilan pidana Indonesia," kata Yufidz.

Di sisi lain, Suciyani menjelaskan prinsip dominus litis terfungsionalisasi dalam pengaturan kewenangan untuk menghentikan penuntutan yang dimiliki oleh kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP.

Selain itu, menurut Suciyani, keadilan restoratif merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan kejaksaan dalam memfungsionalisasikan prinsip dominus litis.

Dia mencontohkan proses mediasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Namun, ada teori batasan kewenangan hukum yang mengatur batasan-batasan kewenangan yang dimiliki oleh subjek hukum. Disebutkan bahwa kewenangan dapat ditarik kembali jika menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan dan kewenangan dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Suciyani. (mcr8/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler