JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersikukuh menyatakan tidak ada yang salah dari penerapan aturan bea masuk atas distribusi film imporDirektur Teknis Kepabeanan Heri Kristiono menyatakan aturan tersebut sudah didasarkan pada ratifikasi atas Artikel 7 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"Kalau tidak menerapkan itu, malah kita yang salah," kata dia saat dihubungi, Sabtu (19/2)
BACA JUGA: Pemda Diminta Lindungi Pedagang Kali Lima
Heri lantas menerangkan bahwa ratifikasi atas Artikel 7 WTO dilakukan lewat UU No 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).Karenanya penerapan tersebut sebenarnya sudah berjalan lama
BACA JUGA: Pengembang Rusun Diingatkan Agar Tak Asal Bangun
Dengan begitu Heri menepis tudingan bahwa aturan bea masuk atas distribusi film itu hanya berdasarkan pada surat edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai.Namun dia enggan menanggapi tentang protes Motion Picture Association (MPA) tentang kebijakan tersebut
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Hentikan Ekspor CPO
"Maaf kalau yang itu saya tidak tahu," ucapnya."Tapi Heri tidak menampik kabar bahwa sebelum memboikot bioskop di Indonesia MPA sempat mengadakan pertemuan dengan Dirjen Bea dan CukaiNamun Heri lagi-lagi enggan menerangkan apa yang menjadi agenda pertemuan tersebutDia mengaku akan menjelaskan kepada publik pada saat yang tepat.
Tentang mekanisme penarikan bea masuk atas distribusi film, Heri juga enggan menerangkan lebih lanjutYang jelas, lanjut dia pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga dan pihak-pihak lain yang berkaitan langsung dengan persamasalahan ini.(kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AS Ingin jadi Investor Terbesar di Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi