Penerapan Ganjil Genap untuk Motor Hoaks

Kamis, 26 Juli 2018 – 14:32 WIB
Polisi lalu lintas menilang pengendara sepeda motor yang melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pesan berantai yang viral di media sosial terkait pengkajian penerapan ganjil genap untuk sepeda motor yang melintas di Jl. MH Thamrin per 1 Agustus, dibantah oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf.

Pria yang baru saja menggantikan posisi Kombes Halim Pagarra itu menyebutkan hingga saat ini peraturan sistem ganjil genap hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

BACA JUGA: SMSI Gelar Rakernas, Ini Harapan Menkominfo

"Informasi itu tidak benar, ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih," tegas Yusuf saat di hubungi di Jakarta, Kamis (26/7).

Saat ini, pembaruan sistem ganjil genap sendiri masih pada perihal perluasan ruas jalan yang diberlakukan selama asian Games 2018, meliputi Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah dan Jalan Benyamin Sueb. (mg8/jpnn)

BACA JUGA: Ini 3 Paket Kebijakan Polri Atasi Kemacetan Asian Games 2018

BACA JUGA: TNI dan Media Massa Bersinergi Lawan Hoaks

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minimalisir Hoaks, WhatsApp Batasi Pesan Terusan


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler