jpnn.com - SURABAYA - Rute penerbangan AirAsia Surabaya ke Singapura pulang pergi dibekukan Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan, sebagaimana surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU. 088/1/1/DRJU-DAU-2015 tertanggal 2 Januari 2015 yang ditandatangani Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata. Keputusan ini diterapkan sejak hari ini (2/1) hingga hasil evaluasi dan investigasi AirAsia QZ 8501 diselesaikan.
Menanggapi hal itu Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko menjelaskan bahwa keputusan Kemenhub tersebut masih akan dilakukan beberapa tahapan evaluasi bersama anatara Kemenhub dan pihak AirAsia.
BACA JUGA: Menkopolhukam: Bisa Saja Pergantian Kapolri Dipercepat
"Dan karena ini masuk tahapan evaluasi, maka saya tidak akan memberikan pernyataan apapun sampai nanti dikeluarkan hasil evaluasi," ujarnya dalam konferensi pers di Media Center RS Bhayangkara, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (3/1)..
"I don't take any question," tutup Sunu yang enggan menerima pertanyaan wartawan.
BACA JUGA: Ke NTT, Jokowi Dikelilingi Kepala Daerah Bermasalah
Pembekuan rute AirAsia ini dikarenakan PT Indonesia AirAsia melanggar izin yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU. 008/30/6/DRJU.DAU.2014 tanggal 24 Oktober 2014 mengenai izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015.
Sesuai izin tersebut AirAsia hanya bisa terbang dari Surabaya ke Singapura atau sebaliknya pada hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Sementara kecelakaan AirAsia QZ 8501 terjadi pada Minggu (28/12). (ian/rmo/jpnn)
BACA JUGA: Awas, Calo CPNS Gentayangan Dekati Honorer K2
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Jokowi: Dicaci, Balaslah dengan Kebaikan
Redaktur : Tim Redaksi