jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan mengategorikan tindakan para penumpang pesawat yang mengamuk sampai merusak fasilitas bandara sebagai tindakan kriminal.
Kerugian delay menurut dia sudah diatur dalam Undang Undang (UU) Penerbangan. Di mana, bagi maskapai yang sering mengalami delay harus memberikan kompensasi kepada penumpang.
BACA JUGA: Pensiunan BRI Ditantang Ikuti Mediasi
"Tapi kalau sampai pengrusakkan itu kan sudah tindakan anarkis. Lagipula dalam UU Penerbangan kan sudah diatur, jika maskapai delay harus memberikan kompensasi," terang Bambang di Jakarta, Selasa (3/9).
Maka itu seharusnya tindakan pengrusakan fasilitas bandara tidak perlu sampai terjadi. Karena itu akan merugikan pihak lain, dalam hal ini Angkasa Pura. "Kan sudah jelas aturannya, misalnya delay 4 jam maka maskapai harus memberikan ganti Rp 300 ribu. Jadi gak perlu sampai merusak segala," sesalnya.
BACA JUGA: Target Pertumbuhan Industri Sulit Tercapai
Seperti diketahui, puluhan penumpang Lion Air di Denpasar, Bali sempat mengamuk lantaran pesawat yang mereka tumpangi mengalami penundaan penerbangan hingga batas waktu tak menentu. Bahkan, TNI dan Polri sampai turun tangan menenangkan penumpang.
Hal serupa juga terjadi di Bandara Soekarno Hatta, Minggu (1/9) malam, dimana ratusan penumpang Lion Air tujuan Makassar melakukan aksi protes karena tertundanya keberangkatan selama 6 jam, tanpa keterangan yang jelas.
BACA JUGA: Dukung Konversi BBM ke BBG, TNI Pakai Pertamina Envogas
Bahkan ratusan penumpang di Bandara Soekarno Hatta nekat 'menyandera' salah seorang Manager Lion Air karena tak bisa menjelaskan sebab musabab delay. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengembang Dilarang Menahan Pasokan Rumah Murah
Redaktur : Tim Redaksi