Penerbit Protes Larangan Jualan e-Book di Produk Apple

Senin, 12 Agustus 2013 – 20:21 WIB

jpnn.com - NEW YORK - Keputusan pengadilan terhadap Apple atas tuduhan konspirasi pengaturan harga e-book dinilai hanya memberatkan para penerbit. Pasalnya dengan keputusan itu, otomatis peredaran e-book dibatasi pada perangkat elektronik keluaran Apple saja.

Beberapa penerbit besar seperti HarperCollins, Simon & Shuster dan Penguin memprotes keputusan pengadilan Amerika Serikat ini. "Ini bukan menghukum Apple, jutru para penerbit seperti kamilah yang dihukum karena adanya larangan ini," ujar para penerbit dalam pernyataannya dilansir macworld (12/8).

BACA JUGA: Awas, Pelecehan Anak Marak di Jejaring Sosial

Sebelumnya, Apple dituduh melakukan konspirasi harga e-book. Bulan lalu, perusahaan yang didirikan Steve Jobs itu dinyatakan bersalah karena bersekongkol dengan para penerbit untuk mengatur harga e-book yang dijual melalui iTunes.

Pengadilan lantas menghukum Apple untuk mengakhiri perjanjian dengan lima penerbit besar. Meski demikian, pengadilan AS tetap mengijinkan penjual e-book lain untuk menjual produk mereka kepada para pengguna iPad dan iPhone dalam dua tahun mendatang.

BACA JUGA: Bawa Mesin Es Putar Go National

Sanksi ini menyusul keputusan pengadilan soal terbuktinya praktek pengaturan harga buku elektronik berdasarkan perjanjian yang diberlakukan antara Apple dan beberapa perusahaan termasuk Hatchett dan Macmillan. Kerjasama itu dinilai telah menimbulkan persaingan harga yang tidak adil bagi pengecer lain.

Pada saat itu, sebagian besar penerbit sepakat untuk menyelesaikan hal ini secara terpisah dengan nilai pembayaran total lebih dari USD 150 juta. Hanya saja, Apple menyangkalnya dengan menyebut hal itu sebagai tuduhan palsu.

BACA JUGA: Bill Gates Sebut Google tak Pandai Beramal

Analis Garner Van Baker mengatakan, keputusan itu tampak berat sebelah. "Menurut saya ini adalah solusi yang cukup berat sebelah, dan saya terkejut," katanya. (ap/esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Facebook Jadi Laman Curhat Pelaku Kriminal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler