Penerbitan Inpres Pengatur UMP Ditentang Pekerja

Minggu, 01 September 2013 – 13:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Rencana pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Kenaikan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/K) 2014 yang akan didasarkan pada inflasi maksimal ditentang Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI).

Sekretaris Jenderal OPSI, Timboel Siregar, Minggu (1/9) menegaskan, bila Inpres tersebut dipaksakan, maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melanggar isi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenakertran Nomor 13/2012 tentang kebutuhan hidup layak (KHL).

BACA JUGA: Petrus Merajalela, Aparat Dinilai Tak Berdaya

Menurutnya, Sudah sangat jelas dalam UU 13/2003 dan regulasi operasionalnya bahwa penentuan UMP/K ditentunkan oleh hasil survey 60 Item KHL yang tercantum dalam Permenakertrans 13 tahun 2012 tentang KHL.

"Jadi kalau Inpres hanya mendasari kenaikan UMP/K pada inflasi maka isi Inpres sudah melanggar ketentuan isi UU 13/2003 jo. Permenakertrans no. 13/2012," katanya.

BACA JUGA: Tolak Rencana Penamaan Jalan dengan Nama Soeharto

Selain itu, dalam UU 13/2003 juga sudah dinyatakan bahwa UMP/K minimal berlaku untuk seluruh jenis industri, dan setelah itu baru ditentukam UMSP/K (upah minimum sektoral provinsi/Kabupaten/kota) yang nilainya minimal bertambah 5 persen dari UMP/K yang ditetapkan gubernur.

"UMSP memang akan berbeda antara satu sektor dgn sektor industri lainnya. Jadi kalau Inpres memberikan pembedaan terhadap penerapan UMP/K pada industri padat karya maka inpres sudah melanggar UU 13/2003," tuturnya.

BACA JUGA: Biaya Seleksi CPNS Rp 30 Juta Per Orang

Sesuai dengan tata urutan hukum, ujar Timboel, aturan hukum yang lebih rendah (Inpres) tidak boleh melanggar ketentuan aturan hukum di atasnya (UU). Karena itu isi Inpres tidak boleh mengurangi isi UU 13/2003 jo Permenakertrans no. 13/2012.

Ditambahkan Timboel, upaya mengkerdilkan isi UU 13/2003 terkait UMP/K bukanlah yang pertama kali ini saja di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyoni dengan Muhaimin Iskandar sebagai Menakernya. Karena tahun 2010 lalu Pemerintah juga telah mengeluarkan SKB 3 menteri yang juga menihilkan  isi UU 13/2003 yang ingin mengatur kenaikan UMP/K sebatas nilai pertumbuhan ekonomi saja.

"Dengan penolakan massive dari SP SB dan demo besar-besaran akhirnya pemerintah membatalkan SKB 3 menteri tersebut," tandasnya.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemen PAN-RB Jamin Tes CPNS Serentak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler