Penerima Bantuan Pemprov Gorontalo Wajib Tidak Merokok

Senin, 20 Oktober 2014 – 19:21 WIB
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama istri, Syahidah Habibie melihat kain Karawo di stand pameran UMKM pada Festival Karawo 2014 di Gorontalo. Foto: Pemprov Gorontalo for JPNN

jpnn.com - GORONTALO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo terus menggenjot program pembangunan sumber daya manusia (SDM). Provinsi yang dipimpin Rusli Habibie itu punya program unggulan seperti Prodira (Program Pendidikan Untuk Rakyat) dan Jamkesta (Jaminan Kesehatan Semesta).

Pada tahun 2015 nanti, Pemprov Gorontalo akan menggenjot bantuan untuk warganya demi memacu pembangunan SDM. Namun, ada syarat khusus bagi warga Provinsi Gorontalo yang bisa menerima menerima bantuan.

BACA JUGA: Curigai Ada Korupsi di Proyek Jembatan Way Kiri

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan, ada empat syarat yang harus dipenuhi bagi penerima bantuan dari provinsi hasil pemekaran Sulawesi Utara itu. Pertama, penerima tidak merokok. Kedua, penerima bantuan harus mengikuti program Keluarga Berencana (KB).

Ketiga, penerima bantuan harus menyekolahkan anaknya dalam program pendidikan dasar 12 tahun. Syarat terakhir adalah  bersedia mendonorkan darah.

BACA JUGA: Risna Kaget Fotonya Sudah Tersebar di Media Sosial

"Ini sebuah terobosan baru dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menyukseskan berbagai program pembangunan. Jadi semua penerima bantuan baik Prodira, Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) yang saat ini sudah mencapai 300 ribu orang penerima, harus mengikuti empat persyaratan ini mulai tahun depan. Calon penerima bantuan harus tidak merokok atau bukan perokok. Itu dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk pemerintah. Saya ingin masyarakat memiliki pola hidup sehat," kata Rusli.

Ketua DPD I Partai Golkar Gorontalo ini menuturkan, kebijakan itu sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang baru-baru ini ditetapkan DPRD. Perda itu melarang setiap orang merokok di delapan lokasi strategis di antaranya tempat proses belajar-mengajar, fasilitas kesehatan, tempat umum dan tempat kerja.

BACA JUGA: Paripurna DPRD Diskors demi Nonton Bareng Pelantikan Jokowi

Terkait dengan keharusan mengikuti program KB, Rusli menjelaskan, hal itu untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya keluarga kecil bahagia dengan dua anak cukup. Sebab, permasalahan kemiskinan tidak saja dipengaruhi kurangnya pendapatan, tapi juga faktor jumlah kelahiran anak yang tidak terencana dan tak terkontrol.

"Jika penduduk Indonesia dan khususnya di Gorontalo terus membludak, bagaimana dengan ketersediaan air, pangan, pemukiman dan masalah sosial lainnya. Oleh karena itu program KB pemerintah pusat wajib kita sukseskan," tutur mantan Bupati Gorontalo Utara itu.

Sedangkan soal syarat yang mengharuskan penerima bantuan untuk menyekolahkan anaknya minimal 12 tahun dalam pendidikan dasar, Rusli menegaskan bahwa Pemprov Gorontalo sudah menggulirkan Prodira hingga tingkat SMA. Menurutnya, Prodira telah menjadi kebijakan daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012.

Melalui Prodira, Pemprov Gorontali memberi subsidi pendidikan sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta per siswa per tahun. Dengan demikian, di Gorontali tidak ada lagi pungutan biaya akademik dari sekolah.

“Masalah anak putus sekolah tidak semata mata karena faktor biaya, lebih dari itu, ada masalah ketidakpedulian keluarga miskin untuk menyekolahkan anaknya. Karena itu, mulai 2015 nanti, penerima bantuan harus menyekolahkan anaknya minimal 12 tahun. Sekarang sekolah sudah gratis. Kita punya program BOS dari pemerintah pusat, dan ada Prodira,” tegasnya.

Lantas apa alasan penerima bantuan perlu menjadi donor darah? Rusli yang juga Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Gorontalo ini menuturkan bahwa hal itu demi memaksimalkan ketersediaan stok darah. Sebab, kini Gorontalo dihadapkan dengan krisis ketersediaan darah di Unit Transfusi Darah PMI Gorontalo.

Dalam perhitungan PMI, dari 800 kebutuhan darah per bulan di Gorontalo, hanya  200-300 kantong yang bisa dikumpulkan dari partisipasi masyarakat pendonor. Itu pun terkumpul jika ada acara seremonial seperti hari ulang tahun (HUT) provinsi, isntansi swasta, ataupun TNI/Polri.

Karenanya, Pemprov Gorontalo pada tahun depan akan mulai menggulirkan aturan donor darah itu. Terlebih Pemprov Gorontalo juga akan menjalin kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Provinsi Gorontalo serta pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memuluskan kebijakannya yang mewajibkan setiap calon pengantin mendonor sebelum mendapatkan buku nikah dari KUA setempat.

“Kalau mereka (penerima bantuan, red) takut mendonor, ya minimal mewakilkan kepada keluarga atau kerabatnya. Contohnya program Mahyani (rumah layak huni). Tahun ini saja kita salurkan bantuan bagi 1000 rumah. Kalau 1000 orang ini rutin tiap tiga bulan donor kan enak. Untuk pengantin, ini jadi keuntungan bagi calon pasangan dan mertua, mereka sudah yakin bahwa si pria maupun si wanita sudah bebas dari AIDS atau penyakit kelamin, karena sudah mengantongi kartu donor. Mendonor itu kan harus diperiksa dulu harus sehat, tidak ada penyakit,” pungkasnya.(adv)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puisi Untuk Risna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler