Penerima Dana BOS dan BOP PAUD Diminta Melakukan Penyesuaian RKAS

Kamis, 30 April 2020 – 08:15 WIB
Belajar di rumah untuk mencegah penyebaran Virus Covid 19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para kepala sekolah (kepsek) diminta segera menyesuaikan penggunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah) untuk guru honorer dan penanganan COVID-19.

Hal ini sejalan dengan telah terbitnya petunjuk teknis (juknis) dana BOS dan BOP (bantuan operasional penyelenggara) untuk membantu sekolah menghadapi kondisi darurat akibat pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Anis Minta Menkeu Sri Mulyani Merenung, untuk Siapa Bekerja

"Untuk semua satuan pendidikan penerima BOS dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan segera melakukan penyesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasdikmen) Kemendikbud Hamid Muhammad.

Dia melanjutkan, bagi sekolah yang sudah dapat dana BOS, silakan langsung digunakan sesuai RKAS yang sudah diatur sekolah dan disetujui dinas.

BACA JUGA: Di Daerah Ini, 75 Orang jalani Rapid Test, Hasilnya Bikin Kaget

Penyesuaian RKAS merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan.

BACA JUGA: Tengah Malam Ada Suara dari Bilik ATM, Satpam Curiga, Oh Ternyata

Dalam Pasal 9 disebutkan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Sementara untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman/disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Kepsek SMP Negeri 13 Kota Semarang Nusantara yang dihubungi terpisah mengungkapkan, pada dasarnya aturan Juknis BOS baru sudah dilaksanakan. Namun, yang kendala adalah pembelian pulsa.

Nusantara berharap Mas Menteri Nadiem menerbitkan aturan lebih detail tentang mekanisme pembelian pulsa dan pertanggungjawabannya.

"Kalau untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman/disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya sudah lama kami adakan. Sebab, pertanggungjawabannya lebih mudah. Untuk yang mengenai pulsa kami butuh aturan detail bagaimana mekanisme pengadaannya," terang Nusantara. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler