Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin mengungkapkan bahwa pihaknya perlu meneliti lebih dalam soal upah pungut itu
BACA JUGA: Dahlan Iskan: Saya Sudah 6 Tahun Urus Listrik
"Karena kalau diambil tindakan hukum, kan itu massal," ujar Jasin usai menghadiri sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (23/12) kepada wartawan.Sedangkan saat ditanya perlunya penerima upah pungut mengembalikan setoran yang diterima ke kas negara, Jasin mengatakan, bahwa perlu koordinasi dengan pihak lain untuk memutuskan hal tersebut
Sedangkan wakil Ketua KPK Haryono Umar yang ditemui secara terpisah mengatakan, saat ini yang perlu segera diselesaikan adalah Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan Karena UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
BACA JUGA: Dahlan Diminta Pakai Jas dan Sepatu Semir
"Karena UU itu menyebut soal insentif untuk instansi
BACA JUGA: Pansus Temukan Data Baru
Haryono mengakui bahwa saat ini kasus upah pungut masih dalam penyelidikanHaryono menjelaskan, persoalan upah pungut juga berbeda di masing-masing daerahSebab, aturan upah pungut yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah memang terlalu terbuka"Nanti agar jelas siapa saja yang diberikan insentif akan diatur dengan PP yang tentunya dengan sejalan dengan upaya reformasi birokrasiPP itu tidak berlaku surut,ini untuk ke depanIni PP yang betul-betul baru yang mengacu pada UU Nomor 28 tahun 2009," tukas Haryono.(ara/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imbauan Pansus Tak Pernah Dicabut
Redaktur : Antoni