Penerima Ditindak, KPK Bisa Seret Banyak Pihak

Rabu, 23 Desember 2009 – 23:17 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan buru-buru mengambil tindakan terhadap para pengguna upah pungutPasalnya, jika langsung dilakukan penindakan terhadap para penerimanya maka bisa saja banyak pihak bakal diproses hukum.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin mengungkapkan bahwa pihaknya perlu meneliti lebih dalam soal upah pungut itu

BACA JUGA: Dahlan Iskan: Saya Sudah 6 Tahun Urus Listrik

"Karena kalau diambil tindakan hukum, kan itu massal," ujar Jasin usai menghadiri sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (23/12) kepada wartawan.

Sedangkan saat ditanya perlunya penerima upah pungut mengembalikan setoran yang diterima ke kas negara, Jasin mengatakan, bahwa perlu koordinasi dengan pihak lain untuk memutuskan hal tersebut
"Apakah itu (upah pungut) legal atau ilegal," tukasnya.

Sedangkan wakil Ketua KPK Haryono Umar yang ditemui secara terpisah mengatakan, saat ini yang perlu segera diselesaikan adalah Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan Karena UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

BACA JUGA: Dahlan Diminta Pakai Jas dan Sepatu Semir



"Karena UU itu menyebut soal insentif untuk instansi
Nanti ke siapa dan instansi mana saja (penerima upah pungut), perlu diatur dengan PP," ujar Haryono usai bertemu Mendagri Gamawan Fauzi untuk membahas upah pungut

BACA JUGA: Pansus Temukan Data Baru



Haryono mengakui bahwa saat ini kasus upah pungut masih dalam penyelidikanHaryono menjelaskan, persoalan upah pungut juga berbeda di masing-masing daerahSebab, aturan upah pungut yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah memang terlalu terbuka"Nanti agar jelas siapa saja yang diberikan insentif akan diatur dengan PP yang tentunya dengan sejalan dengan upaya reformasi birokrasiPP itu tidak berlaku surut,ini untuk ke depanIni PP yang betul-betul baru yang mengacu pada UU Nomor 28 tahun 2009," tukas Haryono.(ara/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imbauan Pansus Tak Pernah Dicabut


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler