Penerima Money Politics Bisa Dijerat UU Pencucian Uang

Minggu, 26 Februari 2012 – 15:15 WIB

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana, menyatakan para penerima dana dalam even pemilihan-pemilihan ketua umum partai politik, bisa dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yakni UU Antikorupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Namun yang paling efektif dari semua pasal yang bisa dikenakan para penerima uang itu adalah pasal tindak pidana pencucian uang. Sementara pasal suap dan korupsi mengisyaratkan satu bukti tentang motif pemberian uang dan asal usul uang tersebut," kata Ganjar Laksmana, di Jakarta, Minggu, (26/2).

Dalam kasus kongres Partai Demokrat (PD), atau kongres partai lainnya, kader partai semestinya menanyakan asal uang yang diterimanya dari kubu salah satu kandidat. Karenanya, kata Ganjar, penerima uang tidak bisa berkilah bahwa mereka hanya menerima uang tanpa menanyakan asal-usul uangnya.

“UU Pencucian uang menghendaki agar uang itu jelas asal usulnya. Jangankan dalam kongres, seorang penjual mobil harus menanyakan sumber uang pembeli darimana," tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, jika dalam kongers ada pihak yang memberi uang dari sumber yang tidak bisa dijelaskan, si penerima harus menolak. "Kalau tidak ya bisa dikenai pasa pencucian uang," ulasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mega Semprot Elite PDIP Nakal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler