Hal itu diungkapkan saksi-saksi pada persidangan atas Tommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/12). Pada persidanan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi sejumlah pegawai pajak di Surabaya dan Sidoarjo, serta Direktur PT BI, Darma Putrawati.
PNS KPP Pratama Surabaya Wonocolo, Nina Juniarsih saat bersaksi pada persidangan itu mengungkapkan, dirinya pernah didatangai Tommy pada Maret 2012. Nina yang mengaku awalnya tak kenal dengan Tommy, akhirnya berkenalan melalui perantara seorang pegawai pajak bernama Hamsah.
Saat itu pula Tommy menjelaskan kedatanangannya. "Dia (Tommy) menjelaskan bahwa dia akan menyelesaikan (pajak transaksi) Mobile 8 dengan PT Jaya (Jaya Nusantara)," kata Nina di hadapan majelis yang diketuai Darmawati Ningsih.
Menurut Nina, Tommy datang untuk mengurus pajak transaksi penjualan antara Mobile 8 dan PT Jaya Nusantara senilai Rp 298 miliar. Karena PT Jaya merupakan wajib pajak di bawah KPP Surabaya Wonocolo, Nina pun didatangi Tommy.
Namun Nina menolak maksud Tommy menggali informasi karena tidak disertai surat tugas. "Pertemuan kedua 24 Mei 2012 saya langsung minta surat kuasa. Saya bilang prosedur harus jalan," ucap Nina.
Namun pada pertemuan kedua itu pula Nina baru sadar bahwa Tommy sebagai pegawai pajak ternyata juga menjadi konsultan. Sepengetahuan Nina, ada transaksi penjualan dari Mobile 8 ke PT Jaya Nusantara. Namun dalam laporan pajak PT Jaya tidak disebutkan adanya transaksi itu.
Nina manambahkan, biasanya yang mengurus pajak Mobile 8 adalah Antonious Z Tonbeng yang tak lain Komisaris Independen di PT BI. Karenanya Nina mengaku pernah memanggil Antonious karena tiba-tiba Tommy yang muncul mengurus pajak yang menyangkut transaksi dengan Mobile 8 itu.
"Saya bilang terus terang ke dia (Antonious Tonbeng), 'Pak, Anda tidak boleh menyuruh orang pajak (Tommy) sebagai konsultan'," kata Nina menirukan ucapannya ke Andontious.
Sementara Direktur PT BI, Darma Putrawati mengakui bahwa perusahaan tersebut memang pernah memiliki Mobile 8. "Itu sudah kami jual 2009. Memang pernah jadi anak perusahaan," ucapnya.
Namun ia memgaku tidak tahu-menahu tentang persoalan suap itu. "Kami nggak mengerti kenapa dikaitkan dengan Bhakti Investama. Karena memang tidak ada pengeluaran uang untuk itu," ucapnya.
Sedangkan JPU KPK Medi Iskandar saat ditemui usai persidangan mengatakan, kesaksian Nina itu sangat penting. "Ini semakin membuktikan bahwa Tommy sudah sering mengruus pajak bagi banyak perusahaan," ucapnya.
Seperti dikeyahui, Tommy ditangkap karena menerima suap dari pengusaha James Gunardjo. Dalam perkara itu, pengadilan telah menyatakan James bersalah karena menyuap Tommy dengan uang Rp 280 juta sehingga dihukum 3,5 tahun penjara. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipo: Bukan Saya yang Sebut Nama Kementerian
Redaktur : Tim Redaksi