jpnn.com, BANDUNG - Mantan jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan menghirup udara bebas. Terpidana suap Rp 6 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat lalu.
Urip yang sebelumnya divonis dua puluh tahun penjara itu, menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
BACA JUGA: Bu Ayin Mengaku Sakit, Baru Mau Diperiksa KPK Sebulan Lagi
Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Ditjen Pas Kemenkumham Syarpani mengatakan, Urip keluar dari Sukamiskin sekitar pukul 15.00 kemarin.
“Benar, Jumat pukul 15.00 WIB yang bersangkutan bebas bersyarat," ujar Syarpani saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (13/5).
Dia menjelaskan, setelah mendapatkan pembebasan bersyarat Urip dibawa ke Balai Pemasyarakatan Surakarta, Solo, Jawa Tengah.
Urip pun tetap diwajibkan melaporkan ke Bapas Surakarta hingga masa pidananya habis pada 2023 nanti.
Menurut Syarpani, Urip juga sudah membayar uang pengganti atas perkara yang menjeratnya.
Seperti diketahui, Urip ditangkap setelah menerima suap USD 660 ribu atau setara Rp 6 miliar dari Artalyta yang merupakan orang dekat Sjamsul Nursalim, 2 Maret 2008.
Urip juga menerima suap dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Glenn Yusuf melalui pengacara Reno Iskandarsyah, senilai Rp 1 miliar.
Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Urip 20 tahun penjara pada 4 September 2008.
Urip terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Bantuan itu diberikan pada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.
Pada 28 November 2008, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding menguatkan vonis 20 tahun penjara terhadap Urip. Mahkamah Agung 11 Maret 2009 menolak permohonan kasasi Urip. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia