Bu Ayin Mengaku Sakit, Baru Mau Diperiksa KPK Sebulan Lagi

Rabu, 03 Mei 2017 – 19:15 WIB
Artalyta Suryani. Foto: dokumen Indopos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Nama pengusaha Artalyta Suryani masuk dalam daftar kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah sempat menjadwalkan pemeriksaan atas pengusaha yang lebih kondang disapa dengan panggilan Ayin itu.

Namun, Ayin yang pernah menjadi terpidana karena menyuap jaksa Urip Tri Gunawan meminta waktu. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ayin mengaku sedang sakit dan butuh istirahat selama sebulan.

BACA JUGA: KPK Minta Sjamsul Nursalim segera Pulang ke Indonesia

"Untuk saksi Artalyta Suryani, informasi kita dapatkan orang yang ditugaskan menyampaikan yang bersangkutan sakit dan sedang istirahat selama satu bulan," kata Febri di kantornya, Rabu (3/5).

Sedianya, Artalyta menjalani pemeriksaan pada 25 April lalu sebagai saksi bagi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin A Temenggung. Namun, dia absen dari panggilan penyidik KPK.

BACA JUGA: KPK Jerat Mantan Eks Kepala BPPN Jadi Tersangka BLBI

KPK menduga Ayin mengetahui pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dari BPPN untuk BDNI pada 2004. Ayin juga disebut sebagai kerabat pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim. 

Seperti diketahui, KPK pernah menangkap Ayin karena menyuap jaksa Urip Tri Gunawan. Mantan kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali itu merupakan ketua Tim Pemeriksa Kasus BLBI Kejagung.

BACA JUGA: Pak Jokowi Diminta Dukung KPK Usut BLBI

Febri memastikan pihaknya mempersiapkan pemeriksaan Ayin bulan depan. Penjadwalan ulang Ayin segera dilakukan. 

"Dalam jangka waktu tersebut kita merencanakan pemeriksaan, penjadwalan ulang," ujar Febri.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka korupsi dalam pemberian SKL untuk BDNI. Dia diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.

KPK menjerat Syafruddin dengan Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Mulai Sentuh Kasus BLBI Sjamsul Nursalim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler