jpnn.com - JAKARTA - Jerat hukum untuk Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi yang kini menjadi tersangka suap bertambah lagi. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rohadi sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Rohadi menjadi tersangka gratifikasi berdasarkan hasil pengembangan penyidikan KPK atas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara artis Saipul Jamil di PN Jakut. "Penyidik telah menetapkan R, panitera pengganti PN Jakarta Utara sebagai tersangka dugaan gratifikasi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (26/8).
BACA JUGA: Jangan Ajukan Formasi Hanya untuk Golkan Keluarga jadi PNS
Rohadi diduga telah menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya sebagai panitera. Bukan hanya saat Rohadi menjadi panitera di PN Jakut, tapi juga saat bertugas di PN Bekasi, Jawa Barat.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," tutur dia.
BACA JUGA: Tahanan Mati di Kantor Polisi, Tito Kirim Dua Irjen ke Kepulauan Meranti
Priharsa menjelaskan, pemberian gratifikasi diduga terkait pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung. "Tersangka R disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," ujar Priharsa.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara di PN Jakut. Rohadi ditangkap usai menerima uang suap Rp 250 juta dari dua pengacara Saipul Jamil, yakni Kasman Sangaji dan Berthanatalia.
BACA JUGA: Mau Negara Kita Maju? Caranya Gampang
Suap itu diduga agar majelis hakim PN Jakut memberikan vonis bebas atas perkara pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Saipul Jamil. Kasman, Bertha dan kakak Saipul yang bernama Samsul Hidayat juga menjadi tersangka pemberi suap.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Utang Pemerintah Bertambah, Rakyat Makin Susah
Redaktur : Tim Redaksi