Penerima Subsidi Harus Berbadan Hukum

Kompensasi Kenaikan Harga BBM untuk Sektor Transportasi

Minggu, 18 Maret 2012 – 06:36 WIB

JAKARTA - Insentif untuk sektor transportasi sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, hanya bisa disalurkan kepada angkutan umum yang berbadan hukum. Angkutan umum yang dikelola oleh perorangan tidak akan bisa mendapatkan fasilitas tersebut.

Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Suroyo Alimoeso mengatakan, sesuai ketentuan, seluruh armada angkutan umum memang harus berbadan hukum. "Yang masih sulit kan yang angkutan kota, masih banyak dimiliki perorangan," kata Suroyo kemarin.

Seperti diketahui, pemerintah tengah mengusulkan anggaran kompensasi kenaikan harga BBM untuk sektor transportasi senilai Rp 4,886 triliun. Subsidi yang disiapkan adalah untuk tambahan PSO (tugas layanan publik) kapal untuk PT Pelni sebesar Rp 126,5 miliar. Juga, subsidi bagi angkutan laut perintis Rp 71,5 miliar. Kemudian tambahan PSO untuk ASDP (Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Rp 41 miliar. Kemudian, subsidi bus perintis tambahan Rp 5 miliar.

Untuk fasilitas angkutan umum darat, dianggarkan fasilitas ban dan suku cadang Rp 1,875 triliun. Kemudian ada pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi angkutan umum senilai Rp 1 triliun. Melalui mekanisme ini, pemerintah pusat membayarkan pajak yang dipungut di Pemda itu. Insentif lainnya adalah fasilitas pembebasan bunga pinjaman senilai Rp 1,767 triliun.

Suroyo menambahkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk merealisasikan insentif tersebut. "Subsidi itu untuk yang punya trayek, yang punya izin. Ada ujinya juga baik," katanya. Fasilitas itu diperkirakan menjangkau sekitar 600 ribu unit kendaraan.  Semua fasilitas itu terkait dengan peremajaan dan pemeliharaan angkutan publik. Insentif itu diharapkan bisa meredam kenaikan tarif angkutan umum.

Ketua Dewan Pengurus Pusat Organda Eka Sari Lorena mengatakan, insentif untuk angkutan umum lebih baik disalurkan untuk subsidi BBM khusus angkutan umum. Lagipula, kata dia, porsi subsidi BBM untuk angkutan umum selama ini lebih kecil dibandingkan mobil pribadi.  "Transportasi masal kan untuk masyarakat banyak," kata Eka.

Seperti diketahui, 1 April mendatang pemerintah berencana menaikkan harga premium dan solar sebesar Rp 1.500 menjadi Rp 6.000 per liter. Usulan itu menunggu persetujuan parlemen dalam pembahasan RAPBNP 2012.  Dalam rancangan anggaran perubahan, pemerintah mengusulkan anggaran subsidi BBM Rp 137,379 triliun, atau lebih tinggi dari APBN-nya sebesar Rp 123,599 triliun.  Subsidi itu dianggarkan dengan perhitungan jatah 40 miliar liter sepanjang tahun ini. (sof/nw)


Usulan Kebijakan Insentif Transportasi

A. PSO / Subsidi :

1. PSO kapal PT Pelni (22 Kapal) tambahan PSO Rp 126,5 M

2. Subsidi angkutan Laut Perintis (67 rute) tambahan PSO Rp 71,5 M  Penyaluran DIPA Kemenhub

3. PSO KA Ekonomi (50KA, 23 KRL, 10 KRD) tambahan Rp  0 

4. Subsidi ASDP perintis (134 lintasan) tambahan PSO  RP 41 M, penyaluran DIPA Kemenhub

5. Subsidi Bus Perintis tambahan PSO  Rp 5 M Penyaluran DIPA Kemenhub.

Sub total penambahan PSO: Rp 244 M


B. Subsidi Fasilitas Angkutan Umum Darat

1. Fasilitas ban dan suku cadang Rp 1,875 T penyaluran Kemenkeu

2. Fasilitas reimburse PKB  Rp 1 T, mekanisme penyaluran Kemenhub, masih menunggu konfirmasi Kemendagri.

3. Fasilitas pembebasan bunga pinjaman, Rp 1,767 T, penyaluran Kemenkeu, masih dibicarakan dengan Kemenkeu dan kementerian terkait.

Sub total : Rp 4,642 triliun

Total: Rp 4,886 T
BACA ARTIKEL LAINNYA... 522 Rumah PNS Dibangun di Bogor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler