JAKARTA - Pemerintah tetap optimistis bisa menggenjot penerimaan perpajakan di tahun depan. Meskipun masih dibayangi ancaman kelesuan ekonomi, penerimaan perpajakan diperkirakan masih bisa tumbuh 16 persen. Pertumbuhan ini juga telah memperhitungkan sejumlah insentif perpajakan seperti kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
"Penerimaan pajak kita perkirakan tahun 2013 akan tumbuh rata-rata 16 persen," kata Menkeu Agus Martowardojo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (9/8). Penerimaan perpajakan tahun ini ditargetkan mencapai Rp 1.016,2 triliun.
Menkeu menambahkan, insentif kenaikan PTKP akan berdampak secara penuh pada 2013. Di sisi penerimaan pajak penghasilan (PPh), kebijakan itu akan menurunkan penerimaan sebesar Rp 12 triliun.
Namun penurunan itu bakal terkompensasi oleh kenaikan penerimaan pajak yang didorong daya beli, yakni pajak pertambahan nilai (PPN). "Dari transaksi nantinya menjadi pajak khususnya PPN dan lain-lain itu bisa dikompensasi," kata Menkeu.
Pemerintah akan menaikkan PTKP dari yang berlaku saat ini Rp 15,84 juta menjadi Rp 24,3 juta setahun. Pemberlakuan batas PTKP ini akan membuat pekerja dengan gaji di bawah Rp 2,025 juta per bulan tidak akan terkena PPh. Selama ini atau sejak 2009, penghasilan pekerja berstatus lajang dengan di atas Rp 1,32 juta per bulan sudah dikenai PPh. Kenaikan ambang batas PTKP juga membuat PPh yang dibayarkan menjadi lebih ringan.
Di sisi lain, pemerintah mempertegas ketentuan tentang PPN atas Penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2012 tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sejak 17 Juli 2012.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir tidak dikenakan PPN. "Yang dimaksud dengan jasa penyediaan tempat parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelolaan tempat parkir kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi kemarin.
Untuk penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir, akan dikenakan PPN. Pengertian jasa pengelolaan tempat parkir adalah jasa yang dilakukan pengusaha pengelola tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir, dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.
Pengusaha pengelola tempat parkir adalah orang atau badan yang mengelola tempat parkir yang disediakan oleh pemilik tempat parkir, termasuk pengusaha pengelola valet parking atau sebutan lainnya. (sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenpera Gencar Promosikan FLPP
Redaktur : Tim Redaksi