jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik mempertanyakan Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan. Dalam aturan tersebut tercantum adanya larangan menjual hewan kurban di tempat-tempat umum.
“Lagi-lagi begini, yang mesti dilihat, setahun berapa hari si dia (pedagang hewan kurban) dagang? Paling cuma beberapa hari dalam setahun,” kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (21/9).
BACA JUGA: Makin Rame, Fadli Zon Masuk Bursa untuk Lawan Ahok
Hal itu disampaikan Taufik berkaitan dengan ricuh yang terjadi saat penertiban pedagang hewan kurban di Jalan KH. Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/9).
Saat itu, pedagang diminta pindah ke rumah pemotongan hewan karena berjualan di fasilitas umum seperti trotoar. Namun, menurut Taufik, jumlah RPH saat ini belum memadai.
BACA JUGA: Haji Lulung: Aku tak Mau Diadu Lagi Sama Ahok
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu mengungkapkan, setiap pemotongan hewan kurban di sekolah bisa memberikan hal positif kepada masyarakat. "Proses pemotongan menjadi contoh semangat, ini ada orang yang kurban itu,” ucap Taufik. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Gerindra Siap Usung Adhyaksa, Ini Syaratnya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra DKI Sebut Adhyaksa Dault Mirip Ahok
Redaktur : Tim Redaksi