jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan penetapan Bupati Sabu Raijua NTT, Orient Patriot Riwu Kore harus dicabut dan tidak bisa dilantik.
Hal ini menyusul kontroversi status kewarganegaraan Orient Yang ternyata masih berstatus warga negara Amerika Serikat sehingga sebagai konsekuensinya, pelantikan mesti diisi oleh wakilnya.
"WNA tidak boleh di-SK-kan dilantik. Maka buktinya diperoleh pada tahapan apapun sebelum ditetapkan final, pejabat yang bersangkutan wajib mencoret namanya dari penetapan pejabat resmi dan posisinya diisi oleh Wakilnya sesuai UU," tegas eks Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2012-2017 tersebut.
Senada dengan Jimly, eks Komisioner KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membatalkan penetapan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua.
BACA JUGA: Reaksi Petrus Soal Polemik Penetapan Bupati Sabu Raijua Terpilih Berkewarganegaraan AS
Sebab, salah satu persyaratan pencalonan kepala daerah adalah untuk warga negara Indonesia (WNI) sehingga pencalonan Orient dinilai secara otomatis sudah batal demi hukum.
"Jadi sekarang, setelah Bawaslu mendapat kepastian ini [status warga negara Orient] Bawaslu mengeluarkan saja rekomendasi ke KPU untuk membatalkan penetapan. Karena berdasarkan salah satu syarat pencalonan itu harus berwarga negara Indonesia. Namun ternyata dia WNA," kata Hadar. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient P Riwu Kore: Saya WNI Sah
Redaktur & Reporter : Natalia