jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus merespons polemik penetapan Orient Patriot Riwu Kore (Orient) sebagai Bupati terpilih Sabu Raijua yang disebut- berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).
“Perjalanan politik Orient Patriot Riwu Kore (Orient) dalam proses Pilkada 2020 di Kabupaten Sabu Raijua, NTT, sangat menarik untuk bahan kajian perbaikan hukum khususnya UU Pilkada dan bagi para ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Pemerintahan untuk perkembangan hukum ke depan,” kata Petrus Selestinus dalam keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).
BACA JUGA: Soal Kasus Bupati Sabu Raijua, Begini Kata Christina Aryani
Menurut Petrus, terdapat kekosongan hukum manakala muncul keadaan atau hal baru, yang sangat menentukan keabsahan seorang calon, pada saat seorang calon telah ditetapkan sebagai Bupati terpilih dan semua upaya hukum sudah tertutup.
“Ini merupakan sebuah realita, yang menunjukkan bahwa pembentuk UU Pilkada lalai mengantispasi tentang apa syarat batal dan apa upaya hukumnya jika muncul "keadaan atau hal baru yang sangat menentukan" ketika Bupati terpilih sudah ditetapkan tetapi belum dilantik,” kata Petrus yang juga Advokat Peradi ini.
BACA JUGA: Permintaan Irjen Lotharia untuk Orient, Bupati Terpilih Sabu Raijua Bersatus WN Amerika Serikat
“Sementara tidak tersedianya upaya hukum dan waktu untuk menilai keadaan baru yang sangat menentukan itu melalui rezim Hukum Acara Pilkada,” kata Petrus lagi.
Dalam kasus Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient, menurut Petrus, keadaan baru yang sangat menentukan berupa Orient ketika mendaftar sebagai Calon Bupati berkewarganegaraan "Amarika Serikat". Hal itu baru muncul di saat semua upaya administratif dan upaya hukum yang tersedia sudah tertutup.
BACA JUGA: Bupati Sabu Raijua Punya 3 Lahan di Amerika Serikat, Berapa Total Hartanya?
“Sementara hukumnya pun tidak mengatur, sehingga Menteri Dalam Negeri tidak punya pilihan lain selain hanya melanjutkan saja dengan melantik Orient menjadi Bupati Sabu Raijua, 2020-2025,” kata Petrus.
Gugatan ke PTUN Setelah Dilantik
Menurut Petrus, Orient telah melewati semua tahapan dan proses Pilkada dan dinyatakan telah memenuhi semua persyaratan calon dan persyaratan pencalonan, baik di internal Partai Politik pengusung maupun di KPU Kabupaten Sabu Raijua.
Selain itu, tidak ada lagi waktu dan pintu yang tersedia baik upaya administratif maupun upaya yuridis oleh UU Pilkada untuk mengajukan keberatan terhadap keadaan baru yang sangat menentukan yang muncul kemudian setelah penetapan Bupati terpilih atau sebelum dilantik.
"Oleh karena itu, tidak ada lagi pintu di dalam UU Pilkada dan PKPU untuk membatalkan kemenangan Orient," tegas Petrus.
Menurut Petrus, Mendagri tidak punya pilihan lain selain melantik atau setidak-tidaknya menunda pelantikan, hingga Pengadilan yang berwenang memutus dan Putusannya berkekuatan Hukum Tetap, menyatakan batal status Orient sebagai Bupati terpilih.
“Penetapan Orient, menjadi Bupati Sabu Raijua sudah final, sementara keadaan baru yang sangat menentukan, baru muncul kemudian. Yaitu Orient diklaim beberapa pihak, berkewarganegaraan Amerika Serikat, yang dibuktikan dengan klarifikasi dari pihak Kedutaan Amerika Serikat,” katanya.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Friederich