jpnn.com - JAKARTA - Rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi syarat utama dalam penetapan formasi honorer kategori satu (K1). Hingga saat ini masih banyak honorer K1 yang terganjal NIP-nya lantaran formasinya belum ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
"Bagaimana bisa MenPAN-RB menetapkan formasi honorer K1-nya kalau pertimbangan teknis (Pertek) BKN belum ada," kata Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, Minggu (4/1).
BACA JUGA: Basarnas Konfirmasi Temuan Kelima Bagian Pesawat AirAsia
Dia menegaskan, MenPAN-RB tidak akan menetapkan apapun kalau BKN belum mengeluarkan Pertek. Dengan Pertek akan menjadi dasar MenPAN-RB menetapkan formasi karena dianggap sudah clear datanya, untuk selanjutnya masuk ke proses pemberkasan NIP.
"Sebenarnya yang masih bermasalah adalah honorer K1 yang diaudit tujuan tertentu (ATT). Mereka masih mengurus kelengkapan berkas yang dibutuhkan," ujarnya.
BACA JUGA: Ini Jawaban Menteri Jonan atas Surat Terbuka Pilot dan Sidak AirAsia
Untuk hasil ATT dengan rekomendasi harus otorisasi, lanjutnya, dari 12 instansi tingga Kabupaten Oku Timur yang belum selesai. Selebihnya sudah menyelesaikan syarat otorisasi dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
"Kalau honorer yang harus otorisasi ini belum dapat formasi, karena BKN harus melakukan verifikasi lagi untuk meyakinkan datanya sudah clear atau tidak," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Memarahi Manajemen AirAsia, Menteri Jonan Dibela
BACA ARTIKEL LAINNYA... Basarnas: Jenazah dan Pecahan Pesawat Terbawa Arus ke Timur
Redaktur : Tim Redaksi