jpnn.com - PADANG – KPU Sumbar telah menggelar rapat pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur Sumbar terpilih di Hotel Bumiminang Padang. Pleno diwarnai aksi penolakan dari puluhan warga.
Suasana itu mau tak mau mendapat perhatian para tamu yang datang pada penetapan pasangan terpilih itu. Begitu juga pihak aparat keamanan yang melakukan pengamanan di tempat di lokasi.
BACA JUGA: Sani Lanjut Pimpin Kepri
Dalam aksi pada Sabtu (32/1) pekan lalu itu, mereka membawa sejumlah poster dan spanduk yang berisikan penolakan, namun pleno berjalan lancar.
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan penetapan ini bagian dari tahapan pilkada, selain proses pemilihan maupun penghitungan suara.
BACA JUGA: Nasib Pilkada Simalungun Ditentukan Setelah KPU Terima Salinan Putusan MA
“Begitu sengketa gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang sesuai dengan PKPU No.11/2015 Pasal 62 ayat (2), tentang Hasil Pilkada yang berbunyi dalam hal terdapat pengajuan sengketa pilkada, satu hari setelah ada penetapan MK, maka KPU selanjutnya akan melakukan penetapan calon terpilih,” sebut Amnasmen didampingi anggota KPU Sumbar lainnya.
Sidang pleno penetapan yang juga dihadiri Pj Gubernur, Bawaslu Sumbar, Forkopimda, paslon, para saksi dari pendukung ke paslon IP-NA, KPU kabupaten/kota se-Sumbar termasuk Bawaslu. Tetapi paslon nomor urut 1, Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-FB) terlihat tidak hadir dalam penetapan tersebut.
BACA JUGA: Relawan JakartaKEREN Galang Dukungan untuk Calon Rival Ahok Ini
Setelah penetapan ini, kata Amnasmen, bahan berita acaranya akan dikirim ke DPRD Sumbar, untuk selanjutnya diteruskan ke Mendagri. “Dengan mekanisme seperti itu, akan diketahui kapan waktu pelantikannya,” kata dia.
Untuk diketahui, salinan putusan MK itu diterima KPU Sumbar beberapa jam setelah putusan dibacakan MK. “Berdasar salinan itulah kami kemudian melakukan penetapan calon terpilih ini,” tegas Amnasmen yang juga menyampaikan sesuai hasil perolehan suara pada pleno ini, paslon MK-FB mendapatkan 830.131 suara, sedangkan paslon nomor 2, IP-NA memperoleh 1.175.858 suara.
Sementara calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar terpilih, Irwan Prayitno-Nasrul Abit mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sumbar yang telah memilih mereka sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur Sumbar terpilih pada Pilkada 2015 lalu.
“Penetapan yang dilakukan KPU Sumbar hari ini bukan saja kemenangan kami, tetapi juga kemenangan masyarakat Sumbar juga,” kata Irwan Prayitno didampingi Nasrul Abit.
“Kami melihat proses penetapan ini juga ditindaklanjuti oleh KPU Sumbar dengan prosedur dan aturan yang berlaku, yang kemudian dilanjutkan dengan pelatikan,” tambah dia.
Salah seorang saksi MK-FB, Mazhar Putra sempat menyerahkan selembar surat keberatan paslonnya kepada Ketua KPU Sumbar.
“Isi surat itu berisikan penetapan calon terpilih tidak bisa dilangsungkan karena ada persoalan hukum yang harus diselesaikan. Seperti perintah Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya saat memutuskan perkara PHPU Gubernur Sumbar Jumat (22/1) lalu pada instansi terkait harus menganggap penting penyelesaian dugaan pelanggaran pilkada. Salah satunya soal dugaan ijazah palsu calon wakil gubernur terpilih Nasrul Abit,” katanya.
Dia mengancam kalau paslon terpilih ditetapkan, dia akan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, tepatnya pada Sabtu pagi, paslon nomor urut 1 ini mendatangi KPU Sumbar yang didampingi kuasa hukumnya Ibarani, dan Rudiantho, serta politisi Demokrat, Andi Nurpati.
Sesampai di depan pintu KPU oleh polisi yang piket disuruh ambil absen tamu dulu, serta menyampaikan maksud kedatangan mereka. Setelah itu mereka menuju ruang Sekretaris KPU Sumbar, Firman.
Sebelumnya Andi Nurpati mengatakan, kedatangan mereka di ke KPU untuk menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pihknya mengantarkan surat untuk menunda penetapan calon terpilih Irwan Prayitno-Nasrul Abit (IP-NA). Dia memasukkan surat sesuai putusan MK bahwa instansi terkait harus memandang penting pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama pilkada.
Pada kesempatan itu, Andi Nurpati mengatakan, dalam pertimbangan hakim apa yang dilaporkan pemohon terkait pelanggaran administratif berpengaruh terhadap perolehan suara. Karena itu sangatlah penting dilakukan tindak lanjut oleh instansi berwenang.
“Seperti dugaan ijazah palsu, petahana yang melantik pejabat, dan pemanfaatan program pemerintah untuk politik,” bebernya. (zil/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selisih Hanya Tujuh Suara, MK Diminta Ekstra Hati-hati
Redaktur : Tim Redaksi