jpnn.com - TANJUNGPINANG - Muhammad Sani dan Nurdin Basirun resmi sebagai Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri hingga lima tahun ke depan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan melalui sidang pleno terbuka pada Sabtu (23/1) kemarin.
Bertempat di aula Asrama Haji, KPU mengesahkan pasangan yang lebih dikenal dengan SANUR sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 347515 suara. Ini sekaligus memastikan Sani bakal melanjutkan kepemimpinannya di Provinsi Kepri untuk periode kedua.
BACA JUGA: Nasib Pilkada Simalungun Ditentukan Setelah KPU Terima Salinan Putusan MA
Pengesahan itu sempat tertunda tertunda selama sebulan, dikarenakan adanya gugatan dari pasangan calon SAH melalui MK. "Tapi gugatan yang mereka layangkan itu bukanlah halangan, itu hak mereka," tutur Ketua KPU Kepri, Said Sirajudin seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Minggu.
Ditolaknya gugatan SAH dikarenakan tidak sesuai dengan pasal 158 UU Pilkada oleh MK, maka KPU Kepri melanjutkan tahapan yakni penetapan gubernur dan wakil gubernur Kepri. Sementara untuk pelantikan pasangan gubernur terpilih ini, lanjut Said, akan ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri.(aya/ray)
BACA JUGA: Relawan JakartaKEREN Galang Dukungan untuk Calon Rival Ahok Ini
BACA JUGA: Selisih Hanya Tujuh Suara, MK Diminta Ekstra Hati-hati
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Sudah Keluarkan Putusan Kasasi Pilkada Simalungun
Redaktur : Tim Redaksi