Penetapan Hasil Verifikasi Parpol Dinilai Langgar UU

Senin, 29 Oktober 2012 – 04:04 WIB
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya meloloskan 16 dari 34 partai politik (parpol) dalam tahap verifikasi administrasi bakal berbuntut panjang. Pasalnya, keputusan KPU tersebut dinilai cacat hukum.

Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), Said Salahuddin, mengungkapkan lima hal yang membuat  keputusan KPU itu cacat hukum. Pertama, penetapan hasil verifikasi administrasi diambil di luar jadwal tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012.

"Waktu pengumuman hasil verifikasi administrasi berdasarkan PKPU No.11/2012 adalah tanggal 23-25 Oktober dan bukan tanggal 28 Oktober," kata Said Salahudin dalam siaran pers, Minggu (28/10) malam.

Kedua, verifikasi administrasi tahap ddua yang hasilnya diumumkan tadi malam juga diselenggarakan di luar jadwal tahapan. Berdasarkan PKPU No.11/2012, waktu verifikasi adalah tanggal 11 Agustus-22 Oktober. Menurut Said, verifikasi tidak boleh dilakukan setelah tanggal tersebut.

Mengutip UU tentang Penyelenggara Pemilu, Said menyebutkan bahwa pasal 8 ayat (4) huruf a menegaskan bahwa semua tahapan pemilu wajib dilaksanakan oleh KPU secara tepat waktu. "Sementara pada dua alasan di atas KPU tidak pernah terlebih dahulu merubah jadwal tahapannya," terang Said.

Ketiga, penetapan hanya melalui berita acara bukan mengacu surat keputusan (SK) KPU. Padahal, menurut pasal 257-259 UU Pemilu, penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan verifikasi parpol harus melalui SK KPU sebagai dasar bagi parpol yang tidak lulus untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu.

Keempat, ada indikasi penetapan lulus tidaknya parpol dilakukan oleh KPU melalui pemungutan suara atau voting. Kecurigaan ini dikuatkan dengan tertundanya hasil pengumuman verifikasi administrasi yang dijadwalkan Kamis (25/10) kemarin.

Kelima, ada indikasi penetapan verifikasi diputuskan di luar kantor KPU maupun di Hotel Borobudur, lokasi tempat berlangsungnya verifikasi. Said menerima informasi bahwa KPU justru melakukan penetapan di suatu tempat tertutup di kawasan Jakarta Selatan. "Ketertutupan itu tentu membuka peluang adanya pihak luar yang terlibat atau turut mempengaruhi keputusan KPU tanpa diketahui publik," tegas Said.

Lebih lanjut Said mengaku mendapatkan informasi bahwa sebelum penetapan hasil verifikasi hari ini, KPU sempat mengadakan pertemuan dengan sejumlah pembantu Presiden. Di antaranya pejabat yang disebut-sebut akan dicalonkan menjadi calon presiden oleh parpol tertentu pada pemilu 2014. Ia mendesak KPU untuk segera mengklarifikasi kabar-kabar miring yang beredar.

"Bahkan beredar juga informasi adanya pertemuan KPU dengan beberapa petinggi parpol sebelum penetapan. Sejumlah fakta dan informasi itu perlu segera mendapatkan klarifikasi dari KPU," pungkas Said. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Kecewa RUU ASN Mental Lagi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler