jpnn.com, PALEMBANG - Para pedagang resah menyikap penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras medium Rp9.450 dan beras premium Rp13.800. Dengan adanya batasan harga jual itu, mereka akan sulit mendapat untung.
Keluhan ini diungkapkan Koko, seorang pedagang beras di pasar kalangan Mega Asri, Banyuasin, Sumsel.
BACA JUGA: Harga Lelang Gula Rendah, APTRI Usul Kenaikan HPP dan HET
Ia mengatakan, modal untuk beli beras premium berkisar Rp11.500 hingga Rp12.500 per kilogram (kg).
“Kalau jualnya dibatasi, sulit dapat untuk lebih,” katanya, seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Jawa pos Group).
BACA JUGA: Hiswana Migas: Gas Melon Naik Usai Lebaran
Menurutnya, kebanyakan pedagang mengambil keuntungan penjualan beras tak sampai 10 persen dari modal. “Rata-rata sekitar 7 persen,” ucapnya.
Pernyataan senada diungkap Zul, pedagang di Pasar Km 5. Katanya, sulit untuk menerapkan HET beras karena biaya produksi saja sudah cukup besar. Belum lagi, persaingan di pasar tradisional cukup ketat.
BACA JUGA: Daging Sapi Lokal Sulit Penuhi Harga Eceran Tertinggi
Masyarakat tentunya membeli beras dengan harga lebih murah. “Jika di toko kami menjual mahal sedikit saja, pembeli akan cari toko lain yang jual beras lebih murah,” cetusnya.
Karena itu, kebanyakan harga beras yang dijajakan pedagang tradisional relatif hampir sama. “Intinya kami sulit, kalau modal mahal bagaimana mau menetapkan HET lagi,” pungkasnya.
Bagaimana respon petani dan dinas terkait di kabupaten/kota? Menurut pendapat Joko, petani padi di Desa Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, penetapan HET beras medium dan premium tidak berpengaruh kepada petani.
“Tidak ada pengaruhnya untuk kami petani,” ucap dia. Sebab, harga gabah kering giling dari petani hanya dihargai Rp3.800/kg. Sedangkan beras kalau dijual Rp5.800-Rp6.000/kg.
“Bedanya hanya dua ribu dan mayoritas petani jual gabah, bukan beras,” tuturnya.
Itu pun hanya sedikit yang dibeli Bulog. Sisanya, dijual kepada tengkulak yang berani ambil dalam jumlah banyak.
Ia menyatakan, yang mungkin dapat untung dari kebijakan itu adalah perusahaan yang memiliki label. Beras dari petani bisa dijual sesuai HET.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Banyuasin, Ria Apriani, menegaskan, pihaknya akan mengawal kebijakan HET beras tersebut. (SE/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo