"Karena ini merupakan keputusan politis, rapat hari ini belum bisa diambil keputusan. Besok kami menunggu kehadiran Mendag untuk penetapan perpanjangan masa tugas BPKN sesuai permintaan presiden," kata Pimpinan Komisi VI DPR RI Arya Bima dalam rapat dengar pendapat dengan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamukhti, Rabu (12/12).
Dia menambahkan, pimpinan DPR RI telah menerima surat dari presiden tertanggal 20 Oktober mengenai permintaan perpanjangan masa tugas BPKN. Oleh pimpinan DPR, Komisi VI ditunjuk untuk memutuskan hal tersebut. "Memang kami menyayangkan surat permohonan ini baru diajukan setelah masa tugas BPKN selesai," akunya.
Dalam pemaparannya, Wamendag mengungkapkan, masa tugas anggota BPKN ini telah selesai pada 11 Oktober 2012. Untuk menghindari kekosongan, Mendag telah menyurat ke presiden pada 9 Oktober agar memperpanjang masa jabatan anggota BPKN periode 2009-2012.
Surat Mendag ini kemudian direspon presiden dengan berkirim surat kepada pimpinan DPR RI agar dipertimbangkan usulan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan anggota BPKN.
"Permintaan perpanjangan ini hanya sampai anggota BPKN periode 2012-2015 terbentuk. Apalagi saat ini prosesnya lagi jalan. Mudah-mudahan, Januari 2013 sudah selesai," kata Bayu. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Djoko Susilo Minta KPK Percepat Kasusnya
Redaktur : Tim Redaksi