jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, menghargai keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menolak usul Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), guna mencegah penyebaran virus corona baru (covid-19).
Menurut Saleh, Menkes Terawan dalam jawabannya menyampaikan bahwa penolakan PSBB untuk daerah di Kalimantan Tengah itu diputuskan setelah adanya kajian epidemologis dan lainnya, termasuk aspek sosial dan ekonomi yang ada. Kemudian adanya pertimbangan dari Gugus Tugas penanganan covid-19.
BACA JUGA: PSBB Berlaku, Manasik Haji Digelar secara Online
“Masalahnya, apakah kajian itu sudah dilakukan secara benar dan serius? Atau jangan-jangan, penolakan itu hanya didasarkan oleh jumlah ODP, PDP, dan yang positif terjangkit saja. Jika itu ukurannya, mungkin benar Palangka Raya belum membutuhkan status PSBB," ucap Saleh, Senin (13/4).
Wakil ketua Fraksi PAN DPR ini berpandangan, status PSBB itu tidak bisa hanya diukur dari jumlah ODP, PDP, dan yang positif terjangkit. Tetapi harus juga memperhatikan kemungkinan penyebarannya.
BACA JUGA: Usulan Penerapan PSBB di Palangka Raya Ditolak, Ini Alasan Menkes
Jika diperkirakan penyebarannya bisa meluas dalam waktu singkat, tentu status PSBB bisa diterapkan. Justru, dalam kondisi seperti itulah dibutuhkan status PSBB. Sehingga tidak menunggu korban berjatuhan dulu.
“PSBB itu kan dibutuhkan untuk mengantisipasi penyebaran. Selain itu, dibutuhkan juga untuk menghentikan mata rantai penyebarannya. Nah, jika suatu daerah merasa ada ancaman akan adanya perluasan penyebaran yang cepat, mestinya hal itu juga menjadi perhatian dan dasar pertimbangan pemerintah," sebut legislator asal Sumatera Utara itu.
BACA JUGA: Jangan Khawatir! Selama PSBB, Warga Perantau Juga Dapat Bantuan
Sayangnya, kata Saleh, daerah sepertinya masih akan sulit untuk bisa menerapkan PSBB ini. Pasalnya, pemerintah daerah hanya berhak mengajukan usulan. Sementara, semua pertimbangan, kajian, dan keputusannya berada di pemerintah pusat. Padahal, kalau sudah PSBB, tugas untuk mengurus masyarakat tetap berbagi. Bahkan, urusan logistik masyarakat juga tetap ada dibebankan ke pemerintah daerah.
“Saya berharap, penetapan status PSBB tidak dipersulit. Jika daerahnya siap, sebaiknya dipermudah saja. Yang penting diperhatikan, ketika status PSBB sudah ditetapkan, tidak ada masyarakat yang ditinggalkan," tandasnya. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam