jpnn.com - PALANGKA RAYA – Masih ada yang mengganjal dari Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng oleh pemprov dan pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
Sebab, penetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang RTRWP tidak sesuai dengan kondisi Kalteng. Berdasarkan perda tersebut, penggunaan kawasan hutan mencapai 82,60 persen.
BACA JUGA: Asiiiik...Lomba Senam Maumere, Putar ke kiri e...
Sedangkan non kawasan hutan menyentuh 17,40 persen. Hal itu dianggap tidak mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2003. Dalam perda itu disebutkan, kawasan hutan sekitar 67,04 persen dan 32,69 untuk non hutan.
Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalteng Herson B Aden, perlu adanya perbaikan atau revisi karena harus menyesuaikan kondisi wilayah yang ada.
BACA JUGA: Hiii... Mayat Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan Membusuk
“Ya memang jalannya harus direvisi dan diperbaiki atas perda tersebut karena tidak sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2003 itu,” ujar Herson, Selasa (8/3) kemarin. (ari/jos/jpnn)
BACA JUGA: PKS Desak Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pliss... Jangan Terburu-buru Merumahkan PNS Berpendidikan Rendah
Redaktur : Tim Redaksi