Penetapan Tersangka Siti Fadilah Terburu-buru

Minggu, 22 April 2012 – 16:36 WIB

JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra menuding Mabes Polri terburu-buru menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka. Kasus yang menjerat Siti seharusnya diusut setelah pelaku utama divonis dengan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
   
"Pasal yang disangkakan kepada bu Siti ini kan pasal turut serta atau membantu dalam perbuatan pidana. Pelaku utama belum divonis dia ini membantu apa?" kata Yusril yang juga pengacara Siti di Jakarta, Sabtu (21/4).
   
Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus pengadaan buffer stock untuk menangani bencana banjir bandang di Kota Cane, Aceh, 2004 Oktober-November lalu. Dia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 56 KUHP.

Menurut Yusril, Pasal 56 KUHP adalah delik penyertaan. Ayat 1 menjelaskan unsur membantu tindak pidana sedangkan ayat 2 tentang memberikan sarana, informasi, dan keterangan untuk melakukan pidana. Padahal, pelaku utama masih berstatus terdakwa. Yakni, Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Mulya Hasjmy dan mantan Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alat Kesehatan tahun anggaran 2005 Hasnawaty.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, jaksa mendakwa Mulya dalam dakwaan primer dengan pasal 2 ayat (1) huruf a Jo pasal 18 UU. Dalam surat dakwaan Mulya disebutkan dalam melakukan penunjukkan langsung tersebut Mulya sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Menkes yang saat itu dijabat Siti Fadilah. Isinya, meminta persetujuan untuk melakukan penunjukkan langsung.

Jika pelaku utama dibebaskan, kata Yusril, logika keterlibatan Siti tidak akan berlaku. Kalaupun akhirnya mereka divonis bersalah, membuktikan keterlibatan Siti juga tidak akan mudah.

"Membantu dalam perbuatan pidana itu kejadian pidananya harus sedang terjadi. Selain itu, unsur memberi sarana dan kesempatan itu berarti sifatnya terencana. Pelaku utama meminta bu Siti membantu perbuatan dia. Padahal bu Siti sudah menyuruh biro keuangan memeriksa apakah penunjukkan langsung boleh atau tidak," katanya.

Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen M Taufik menegaskan, penyidikan kasus Siti Fadilah berlangsung sesuai prosedur. "Penyidik sudah mendapatkan syarat pembuktian yang cukup," katanya.

Taufik juga membantah polisi tidak independen dalam kasus ini. Terutama tudingan adanya tekanan dari pihak asing yang tersinggung karena Siti Fadilah membuka kasus Namru-2 saat menjadi menteri kesehatan. "Itu terlalu jauh, polisi profesional. Nanti bisa dibuktikan di pengadilan," katanya.(aga/rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SKB Tentang Ahmadiyah Tidak Jalan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler