Penetapan UMP Jangan jadi Alasan Tindakan PHK

Sabtu, 28 November 2015 – 06:07 WIB
Aksi demo buruh. Foto:Ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan,  pengusaha sama sekali tak punya alasan untuk melakukan PHK atau pensiun dini massal. Pasalnya, sebagian besar daerah sudah mematuhi formula upah minimum provinsi (UMP).

“Memang ada yang menetapkan di atas formula. Tapi, bedanya paling Cuma 1-3 persen saja. Bukan berbeda 5-10 persen. Misalnya, UMK di Surabaya yang ditetapkan sekitar Rp 3 juta. Kenaikannya sekitar 12,5 persen. Hanya berbeda 1persen dari formula pemerintah 11,5 persen. Tapi Maspion melakukan pemecatan dengan alasan seperti itu,” terangnya.

BACA JUGA: Perusahaan Lakukan PHK Diam-diam

Dia pun menuntut agar perusahaan lebih jujur dalam melakukan tindakan PHK.

Penetapan UMP yang sudah hampir sesuai dengan permintaan seharusnya tak dijadikan alasan.

BACA JUGA: DPR Berharap Revisi UU KPK Bersifat Terbatas

“Saya juga menuntut tanggung jawab dari Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Karena dia berkata PP 78 seharusnya mencegah PHK,” tegasnya. b

BACA JUGA: Masyarakat Sukarela Serahkan Senjata Api Ilegal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Menteri Awasi Anggaran Bansos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler