Penetapan UU ASN jadi Sejarah Reformasi Birokrasi

Kamis, 19 Desember 2013 – 19:35 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Disahkannya RUU ASN menjadi undang-undang semakin memperkokoh landasan hukum pelaksanaan reformasi birokrasi di tanah air. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan pengesahan ini akan menjadi tonggak sejarah.

“Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara menjadi tonggak sejarah perjalanan reformasi birokrasi,” ujar Azwar Abubakar di Jakarta, Kamis (19/12).

BACA JUGA: Keliling Pulau Jawa, Anies Ogah Dibilang Blusukan

Dijelaskannya, substansi yang terkandung dalam UU ASN ini, antara lain memuat perubahan-perubahan dalam sistem manajemen kepegawaian aparatur sipil Negara secara keseluruhan. Mulai dari sistem perencanaan, pengadaan, pengembangan karier/promosi, penggajian, serta sistem dan batas usia pensiun.

“Perubahan itu didasarkan pada sistem merit, yang mengedepankan prinsip rofesionalisme/kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, obyektivitas, serta bebas dari intervensi politik dan KKN," terangnya.

BACA JUGA: Muhtar Ependy Tampik Palsukan Dokumen C1

Aparatur Negara RI saat ini terdiri dari 4.470.538 PNS, 410.832 anggota POLRI, dan 416.738 anggota TNI. “Semua itu merupakan modal bangsa dan Negara yang harus selalu dijaga dengan baik, dikembangkan dan dihargai,” ucapnya.

Dia menambahkan, menyusul disahkannya RUU ASN menjadi undang-undang, pada awal 2014 pemerintah akan mengajukan RUU Administrasi Pemerintahan dan RUU tentang Sistem Pengawasan Internal Pemerintah. Kedua RUU itu akan memperkuat pondasi penyelenggaraan kepemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi.

BACA JUGA: Pengamat Prediski PKS Terlempar dari DPR

“Kami berharap kedua RUU tersebut masuk dalam agenda prolegnas tahun 2014 dan dapat kita sahkan sebelum Oktober 2014,” pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat-PPP Kalah, Timwas Century Diperpanjang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler