Pengacara Ade Armando Sebaiknya Simak Baik-baik Penjelasan MKD Ini

Senin, 18 April 2022 – 15:00 WIB
Wakil Ketua MKD Habiburokhman. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman menanggapi somasi kuasa hukum Ade Armando, Muanas Alaidid kepada Sekjen PAN sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno.

Dia menyebut Eddy Soeparno adalah anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas atau kekebalan hukum sebagaimana diatur di Pasal 20A konstitusi maupun di Pasal 224 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

BACA JUGA: Pengacara Ade Armando Ancam Somasi Sekjen PAN, Slamet Bereaksi Keras

Habiburokhman mengatakan Pasal 224 Ayat 1 dan 2 UU MD3 memungkinkan anggota DPR tidak dapat diperkarakan apabila menjalankan fungsi dan kewenangan.

Menurut legislator Fraksi Partai Gerindra itu, imunitas Eddy Suparno selaku anggota DPR meliputi kebebasan berbicara (freeport of speech) dan kebebasan dalam beraktivitas (freedom of activity).

BACA JUGA: Tersangka Pengeroyokan Ade Armando Bertambah, Kuasa Hukum Bilang Begini

"Oleh karenanya terhadap saudara Eddy Suparno tidak bisa dilakukan proses hukum terkait ucapannya tersebut," kata Habiburokhman melalui keterangan persnya, Senin (18/4).

Legislator Daerah Pemilihan I DKI Jakarta itu menyarankan kepada pihak yang keberatan dengan ucapan anggota DPR agar membantah pernyataan tersebut dengan argumentasi.

BACA JUGA: Ade Armando Sudah di Ruang Rawat Inap, Kapan Pulang?

"Tidak perlu mengancam-ancam anggota DPR, karena anggota DPR mengemban mandat rakyat dalam beraktivitas," ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, Muanas menyomasi Eddy Soeparno setelah Sekjen PAN itu menuliskan sebuah twit pada 12 April 2022.

Berikut twit yang dimaksud, "Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tetapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA,"

Muanas menuntut Eddy meminta maaf dalam waktu 3x24 jam terhitung sejak Minggu (17/4), karena twit oleh legislator Komisi VII itu salah.

Pengacara Ade Armando itu mengancam bakal menggugat Eddy secara pidana atau perdata apabila legislator Daerah Pemilihan III Jawa Barat itu tidak meminta maaf. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler