jpnn.com, JAKARTA - Kasus pengeroyokan yang menimpa dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando terus diusut Polda Metro Jaya.
Sejauh ini total ada tujuh pelaku pengeroyokan yang telah ditangkap polisi.
Melihat bertambahnya jumlah tersangka, kuasa hukum Ade Armando, Aulia Fahmi menyebutkan tidak ada permintaan khusus dari pihak keluarga maupun Ade Armando sendiri.
"Kalau untuk proses hukum, Ade Armando dan keluarga tidak ada permintaan khusus," kata Aulia Fahmi kepada JPNN.com, Sabtu (16/4).
Dia menegaskan Ade Armando dan keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya.
"Prinsipnya Ade Armando dan keluarga menyerahkan kasus hukumnya kepada kepolisian dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya sudah menangkap 7 orang pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando saat demo 11 April di depan Gedung DPR/MPR, Senin (11/4).
BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
BACA JUGA: Etikus Endang Tewas di Tangan Sang Suami, Motifnya Bikin Bergeleng
Terbaru, 2 tersangka yang ditangkap ialah Markos Iswan dan Al Fiqri Hidayatullah, sementara lima orang lainnya yang telah terlebih dahulu ditangkap ialah Bagja, Komar, Dhia Ulhaq, dan Abdul Latif.(mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Wanita Oknum Honorer Tepergok Ngamar Sama Pria Bukan Suami, Duh Malunya
BACA JUGA: Kecelakaan Maut Dua Mobil Bak Terbuka di Tanjab Timur, Begini Kondisinya
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra