Pengacara Akan Pidanakan Pembuat Meme Setya Novanto

Minggu, 19 November 2017 – 01:01 WIB
Pengacara Fredrich Yunadi Akan Pidanakan Pembuat Meme Setya Novanto. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyatakan akan segera mempidanakan pembuat meme kliennya. Meskipun diakui sikapnya itu banyak yang menentang, namun dia tidak ambil pusing untuk melaporkan pembuat meme Setya Novanto ke polisi.

"Meme mau bikin apa, ya nanti satu-satu saya masukin ke polisi, selesai. Saya nggak pusing kok," tegasnya kepada awak media di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Sabtu (18/11).

BACA JUGA: Dengan Cara Ini, Setya Novanto Berpeluang Lolos Lagi

Seperti diketahui, meme Setya Novanto kembali berseliweran di dunia virtual setelah ketua umum Partai Golkar itu mengalami kecelakaan lalu lintas.

Seakan tak pernah kehabisan ide, netizen terus menyindir tersangka dugaan kasus korupsi tanda penduduk elektronik itu melalui meme.

BACA JUGA: Golkar Berpotensi Usung Anies-Sandi, Jika Novanto Lengser

Menurutnya, upaya hukum ini pasti akan menimbulkan konsekuensi dan tidak disukai oleh kelompok lain. Namun dia tak ingin mengambil pusing hal itu. Sebab pihaknya sendiri juga sudah merasa tersinggung.

Fredrich menegaskan, rencananya akan ada banyak akun yang siap dia laporkan ke pihak berwajib. Kini, ia masih melakukan evaluasi dan identifikasi.

BACA JUGA: Sesulit Tangkap Novanto, Game Tiang Listrik Susah Dimainkan

Ketika proses itu selesai, dia akan langsung melaporkan pembuat meme kepada polisi. "Ya jelas banyak sekali (laporan)," tandasnya.

Sebelumnya, Fredrich telah melaporkan puluhan akun dari media sosial di antaranya Facebook, Twitter, dan Instagram. Puluhan akun itu dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Dalam surat laporan bernomor LP/1032/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017, Setya melaporkan 25 akun Twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook. (jaa/indopos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uji Kecepatan Mobil Setnov, Polisi Periksa Ahli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler