Pengacara Anas Tepis Kesaksian Nazar soal Saham PT Anugrah

Kamis, 12 Juni 2014 – 12:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum Anas Urbaningrum,  Handika Honggowongso membantah kesaksian Muhammad Nazaruddin bahwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu memiliki 80 persen saham PT Anugrah Nusantara. Handika bahkan menyebut Anas tak pernah masuk ke jajaran direksi maupun komisaris PT Anugrah Nusantara.

"Memang Mas Anas pernah masuk di Anugrah Nusantara? Kan itu bisa di cek di aktanya di menkumham (menteri hukum dan HAM, red), jelas itu siapa pemegang saham, direksi dan komisarisnya. Ndak ada itu nama Mas Anas tercantum," kata Handika ketika dikonfirmasi, Kamis (12/6).

BACA JUGA: Anas Jagokan Brasil dan Korsel di Juara Piala Dunia

Karena itu, Handika menyatakan bahwa Anas tidak perlu keluar dari PT Anugrah. Sebab, suami Athiyyah Laila itu memang tidak pernah bergabung ke perusahaan tersebut.

"Jadi ya ngapain keluar, jika tidak masuk di Anugrah Nusantara”? tandasnya.

BACA JUGA: Tanjak Rumpak Bukti Dukungan Warga Palembang ke Prabowo

Seperti diketahui, saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pusat pendidikan dan pelatihan olahraga Hambalang Andi Alifian Mallarangeng, Nazar menyebut Anas tidak pernah mengundurkan diri dari PT Anugrah Nusantara. Ia juga menyebut Anas memegang 80 persen saham di Anugrah. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Hari Ini Prabowo Kampanye di Palembang dan Lampung

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Jokowi-JK, Slank: Tak Ada Deal-dealan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler