jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum besok, Selasa (7/1). Anas akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
Pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan, kliennya mempunyai pilihan untuk memenuhi panggilan KPK atau tidak. Namun, ia memastikan Anas tidak akan melarikan diri.
BACA JUGA: KPK Periksa Bupati dan Wabup Lampung Selatan
"Klien punya pilihan. Akan didiskusikan sore ini. Belum confirm. Tapi tidak mungkin melarikan diri," kata Firman di KPK, Jakarta, Senin (6/1).
Soal kemungkinan penahanan terhadap Anas usai menjalani pemeriksaan, Firman menyatakan, hal itu merupakan kewenangan KPK. "Itu kan hak KPK," ujarnya.
BACA JUGA: Ketua KPU Jatim Penuhi Panggilan KPK
Anas ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari 2013 lalu. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu.
Firman mempertanyakan soal tuduhan bahwa Anas menerima Toyota Harier. Menurutnya, penerimaan itu tidak ada kaitannya dengan Hambalang. "Itu 2009. Anas sudah keluar dari DPR. Apa hubungannya dengan Hambalang? Mobil itu juga dicicil," katanya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Periksa Miranda Goeltom untuk Kasus Century
BACA ARTIKEL LAINNYA... Darin Mumtazah Bantah Kabar Perceraian Dengan Luthfi
Redaktur : Tim Redaksi