JAKARTA—Pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, melaporkan Anggodo Widjojo ke Mabes Polri, Kamis (25/2)Laporan terkait tudingan adik buronan KPK, Anggoro Widjojo, itu yang menyebut Sugeng meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada dirinya
BACA JUGA: Hamka Janji Ungkap Pemberi Cek
"Hari ini saya membuat laporan polisi dengan terlapor saudara AnggodoDikatakan, dalam laporan itu ia mengadukan tahanan KPK itu dengan sangkaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik
BACA JUGA: KPK Batal Periksa Sofyan Djalil
Laporan ini sendiri terkait pernyataan Anggodo yang mengaku dimintai uang Rp 3 miliar, oleh Sugeng, di Hotel Formule 1BACA JUGA: 13 Tahun Tunggak Pajak, PT BBK Distop Operasi
Sebelumnya Sugeng menyebut dijanjikan Rp 500 juta oleh AnggodoOleh Sugeng, Rp 500 juta itu disebut sebagai iming-iming agar membujuk kliennya, Ary Muladi, kembali ke keterangan awal dalam Berkas Akhir Pemeriksaan (BAP) kepolisian, dalam kasus Bibit-Chandra, beberapa waktu lalu.Anggodo sudah membantah, dengan mengatakan bukannnya dirinya menjanjikan, justru Sugeng, yang meminta Rp 3 miliar kepada dirinyaMerasa tak pernah meminta uang sebesar itu, Sugeng kemudian melaporkan hal itu pada polisi.
‘’Minta uang kepadanya (Anggodo, red) sebesar tiga miliar di Hotel Formule 1 itu dinyatakan pada 22 Februari lalu, saya menegaskan bahwa itu tidak pernah ada,’’ tambahnya.
Namun Sugeng membenarkan bahwa pertemuan di Hotel itu benar adanyaNamun tak membahas masalah uang seperti disebutkan AnggodoPertemuan ini atas inisiatif Anggodo, yang ingin bertemu dengan Harjo, pamana Ary Muladi. Ini untuk meminta, Ary, yang kala itu dalam tahanan agar kembali ke BAP sebelumnya‘’Saat itulah dia minta tolong kepada Harjo agar mempengaruhi Ary, agar kembali ke BAP 2009,’’ imbuhnya.
Setelah pertemuan itulah, Ary mengaku ditelpon Bonaran, yang menjanjikannya masing-masing Rp 500 juta untuk dirinya dan Ary Muladi, agar kembali ke BAP awal"Dia (Bonaran,red) menawarkan, meminta saya untuk membantu, Dia, bilang bukan demi kepentingan Anggodo, Tapi mewakili kepentingan di Singapura, yaitu Anggoro,’’ tambahnyaNamun saat itu Sugeng dan Ary mengaku menolak‘’ Waktu itu saya langsung tolak, untuk saya itu tidak perlu,’’ tambahnya.
Lalu bagaimana dengan Bonaran, kenapa dia tidak dilaporkan? ‘’Saya tidak akan melaporkan Bonaran, dalam kasus ini, tapi saya akan menempuh proses dalam badan kehormatan (badan kehormatan Advokat),’’ ujarnyaAlasan Sugeng tak melaporkan Bonaran, mengingat kode etik profesi Advokat yang tak memperkenankan"Kalau saya melaporkan Bonaran kepada polisi, saya akan melanggar kode etik.,’’ paparnya.
Sementara itu, terkait laporan itu Bonaran, yang ditemui di Mabes Polri sebelumnya, mempersilakan Sugeng melakukan laporanDirinya yakin, fakta yang disampaikn Anggodo, tentang permintaan dana itu benar adanya"Iya, silahkan saja, saya percaya bahwa fakta akan tetap menjadi pemenangBahwa pertemuan sudah diakui Sugeng, bahwa mereka ketemu di Hotel Formule 1,’’ ujarnya(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Facebooker Pro Sri Mulyani Demo KPK
Redaktur : Soetomo Samsu