Pengacara Bakal Tanyakan Kembali Soal Nasib Penangguhan Penahanan Gus Nur di Persidangan

Selasa, 19 Januari 2021 – 16:08 WIB
Tim kuasa hukum yang dihadirkan dalam sidang perdana Gus Nur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas dugaan kasus ujaran kebencian, Selasa (19/1).

Sidang perdana yang mengagendakan pembacaan dakwaan. Dalam sidang perdana tersebut, kubu Gus Nur memastikan akan menanyakan soal penangguhan penahanan kliennya.

BACA JUGA: Gus Nur Jalani Sidang Perdana, Pengacara Minta Doa Umat Muslim

"Kami akan ikhtiar maksimal dan juga akan menanyakan kembali tentang ihwal penangguhan penahanan klien kami," ungkap pengacara Gus Nur, Ahmad Khazinudin kepada wartawan, Selasa (19/1).

Lebih lanjut, Ahmad mengungkapkan, tim pengacara sejatinya sudah menyampaikan permohonan penangguhan terhadap Gus Nur ke Ketua PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Mbak Widia Wati Tewas Terjepit Lift, Kondisi Kepala Mengenaskan

Bahkan, saat proses penyidikan dilakukan polisi juga pihaknya sudah mengajukannya, hanya saja pihak kejaksaan dan kepolisian tak mengabulkan permohonan tersebut.

"Maka itu, kiranya dapat diberikan penangguhan mengingat di situasi pandemi ini kami tak ingin kesehatan Gus Nur terjadi masalah dan banyak faktor lainnya juga yang kami sampaikan dalam proses permohonan penangguhan tadi, kiranya dapat didengarkan oleh majelis hakim," katanya.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pelaku yang Menghabisi Nyawa Perempuan di Hotel Rio, Motifnya Ternyata

Ahmad menambahkan, sejatinya, pengacara ingin agar Gus Nur diberikan penangguhan penahanan, apalagi kasus yang menjeratnya tersebut hanyalah kasus remeh temeh belaka.

Sebab, kasus yang menjerat kliennya itu hanyalah persoalan perbedaan pandangan saja dan tak sepatunya di proses secara hukum.

Gus Nur ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di rumahnya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari. Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.

Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun Munjiat Channel di YouTube pada 16 Oktober 2020 lalu.

BACA JUGA: Wanita yang Tewas Terjepit Lift Ternyata Calon Pengantin, Begini Ceritanya

Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler