Pengacara: Banyak Kejanggalan yang Menimpa Labora Sitorus

Jumat, 21 Oktober 2016 – 20:05 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Sampai saat ini, Labora Sitorus (LS) masih terus mencari keadilan yang sebenar-benarnya dan kebenaran yang seadil-adilnya. Terkait dengan persoalan penyelesaian perkara dugaan terjadinya tindak pidana yang akhirnya menempatkan Labora Sitorus sebagai tersangka/terdakwa/terpidana pada tindak pidana pembalakan liar (illegal logging) dan atau/tindak pidana Migas dan atau/tindak pidana pencucian uang (money laundry). Dengan proses hukum tersebut akhirnya menjadikan LS sebagai terpidana.

Ketua Tim kuasa/penasihat hukum Labora Sitorus, Hulman Panjaitan, Jumat (21/10), menilai hal itu penuh dengan rekayasa, tidak independen, tidak fair dan tidak adil. Juga melanggar asas praduga tak bersalah, melanggar hak asasi yang bersangkutan.

BACA JUGA: Mbak Puan Dampingi Pak JK Buka IBX 2016

Menurut Hulman yang juga Dekan Fakultas Hukum UKI, pelanggaran terhadap hak-hak asasi LS (Labora Sitorus, red), yang dilakukan negara, dalam hal ini penyidik, Jaksa dan Hakim, mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pelaksanaan/eksekusi putusan.

Hulman menyebut beberapa kasus LS yang menonjol, antara lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya telah melakukan kesalahan fatal dalam menentukan identitas LS. Dalam uraian identitas, LS dijelaskan: (tempat Iahir: Medan; Pekerjaan: Pegawai Negeri Pemda Kabupaten Sorong; Alamat 2 Jalan Basuki Rahmat KM 12, Kota Sorong).

BACA JUGA: Bang Ara Semangati Ratusan Pelajar dengan Pesan Jokowi

Seharusnya, kata Hulman, uraian identitas LS yang benar adalah Tempat Iahir: Banjarmasin; Pekerjaan: Anggota kepolisian; Alamat T zlalan Diponegoro No. 59, Kelurahan Rufei, Distrlk Sorong Barat, Kota Sorong.

Contoh ini, merupakan satu dari empat fakta yang dipaparkan Hulman Panjaitan.

BACA JUGA: Kemendagri Ternyata Abaikan Saran LKPP soal Proyek e-KTP

Menurut Hulman, masih banyak kejanggalan lainnya yang terjadi dalam kasus yang menimpa klien, LS. Sebab itu, sebagai tim kuasa/penasihat sudah mengajukan surat audiensi sekaligus memohon perlindungan hukum ke Komisi III DPR RI.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyerang Polisi Pernah Dilaporkan Keluarga Sendiri ke BNPT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler