jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, Rizky Rizgantara membenarkan kliennya sudah menjadi tersangka kasus korupsi di Pemkot Bandung. Menurut Rizky, Ema ditetapkan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).
BACA JUGA: Tak Terima Dadan Tri Dipenjara 5 Tahun, KPK Ajukan Banding
Rizky mengatakan kliennya telah menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang juga memuat soal penetapan status tersangka terhadap kliennya pada 5 Maret 2024.
Rizky mengaku belum menerima informasi kapan kliennya akan kembali dipanggil KPK. Dia menegaskan kliennya akan senantiasa kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.
BACA JUGA: Diperiksa KPK 6 Jam, Sekjen DPR Indra Iskandar Irit Bicara
"Belum ada informasi (pemanggilan kembali), kami mengikuti, menghormati proses hukum di KPK," ujarnya.
Sedangkan Sekda Kota bandung Ema Sumarna memilih irit bicara soal pemeriksaannya oleh penyidik KPK.
BACA JUGA: Sekda Bandung Irit Bicara Setelah Diperiksa KPK
Ema menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama lebih dari empat jam terhitung sejak pukul 11.35 WIB dan selesai pukul 16.17 WIB.
Terkait perkara tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12), menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Hakim Ketua Hera Kartiningsih dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” kata Hera.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
"Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut,” katanya.
Selain itu, Yana Mulyana juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan," tambah hakim.
Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan karena terdakwa Yana tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara.
Dalam sidang vonis itu, Yana dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 12 A juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK akan Miskinkan Pihak-pihak yang Terlibat dalam Kasus Investasi Fiktif Taspen
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga