Tak Terima Dadan Tri Dipenjara 5 Tahun, KPK Ajukan Banding

Kamis, 14 Maret 2024 – 19:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto.

Pernyataan banding tersebut disampaikan tim jaksa KPK pada Rabu (13/3).

BACA JUGA: Diperiksa KPK 6 Jam, Sekjen DPR Indra Iskandar Irit Bicara

"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan terdakwa Dadan Tri Yudianto," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/3).

Ali menjelaskan latar belakang pihaknya menempuh banding karena pidana penjara yang belum memenuhi rasa keadilan. Adapun tim jaksa KPK ingin Dadan dihukum dengan sebelas tahun lima bulan penjara.

BACA JUGA: Sekda Bandung Irit Bicara Setelah Diperiksa KPK

"Lengkapnya argumentasi hukum akan diurai tim jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Ali.

Sebelumnya, pada Kamis (7/3) petang, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Dadan Tri Yudianto dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: KPK akan Miskinkan Pihak-pihak yang Terlibat dalam Kasus Investasi Fiktif Taspen

Hakim menilai Dadan telah terbukti bersama-sama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dari jumlah tersebut, Dadan terbukti menerima sejumlah Rp7,95 miliar.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Hakim juga menghukum Dadan dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar subsider satu tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan jaksa KPK untuk membuka blokir rekening milik Dadan di Bank BCA, BNI, dan Mandiri.

Setelah putusan dibacakan, Dadan langsung menyatakan banding. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Hanan Supangkat Mangkir dari Panggilan KPK, Minta Pemeriksaan Ditunda


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler