Pengakuan Bharada E Mengejutkan, Kalimat Irjen Dedi Ada Kata Terang Benderang

Senin, 08 Agustus 2022 – 14:54 WIB
Ajudan Iren Ferdy Sambo, Bharada E membuat pengakuan terkait kasus tewasnya Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E mengaku menembak Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah atasannya.

Pengakuan Bharada E itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Burhanuddin.

BACA JUGA: 3 Pengakuan Bharada E, Pak Sambo Sudah Terlihat Lelah, Mengaku Sajalah

Insiden yang menewaskan Brigadir Yosua itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Bharada E dan Brigadir J merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Apa Dosa Ajudan Istri Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J? Brigjen Andi Rian Bilang Begini

Dikonfirmasi soal pengakuan Bharada E, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo memilih menjawab diplomatis.

Jenderal bintang dua itu menyebut saat ini tim khusus (timsus) yang dibentuk KapolrinJenderal Listyo Sigit Prabowo masih bekerja agar kasus tersebut lekas terungkap.

BACA JUGA: Mau Tahu Harga Mobil Irjen Ferdy Sambo Saat Datangi Kantor Komjen Agus? Wow!

"Timsus sedang fokus bekerja maksimal agar kasus tersebut cepat terungkap secara terang benderang berdasarkan pembuktian ilmiah (scientific crime investigation)," kata Dedi lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Senin (8/8).

Karena itu, mantan Kapolda Kalteng itu meminta masyarakat bersabar.

"Mohon sabar, nanti akan disampaikan," tutur Dedi Prasetyo.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Dalam kasus itu, ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bernama Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR juga dijadikan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Yosua.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut penetapan tersangka terhadap Brigadir Ricky itu setelah mengantongi dua alat bukti cukup.

"Alasannya, dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin.

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri.

Pengakuan Bharada E

 

Sebelumnya, Burhanuddin mengatakan, Bharada E mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.

Namun, Burhanuddin tak menyebut siapa atasan Bharada E itu.

"Info hari ini, dari keterangan Bharada E, dapat perintah menembak dari atasan," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8).

Burhanuddin juga mengeklaim terduga pelaku yang menembak lebih dari satu orang.

"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak-menembak," tutur Burhanuddin.

Burhanuddin tak menampik bahwa Bharada E sosok yang pertama kali menembak Brigadir Yosua.

"Menembak pertama Bharada E. Selanjutnya ada pelaku lain," kata Burhanuddin. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler