Pasutri Penyiksa ART di Cimahi Sudah Ditangkap, Lihat Tangannya

Senin, 31 Oktober 2022 – 12:32 WIB
Polisi menangkap pasutri tersangka penganiayaan ART di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (31/10/2022). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial YK (29) dan LF (29), pelaku penyekapan dan penyiksa asisten rumah tangga (ART) ditangkap polisi di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko Adiputra mengatakan ART berinisial R (29) dianiaya hingga mengalami luka lebam di wajah, kedua lengan, hingga punggungnya.

BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Penyiksaan Korban di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polisi Bergerak

Adapun R diselamatkan oleh warga setempat bersama aparat TNI dan Polri ketika disekap di rumah tersangka.

"Melakukan tindak pidana yang masuk merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," kata Niko di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin.

Menurutnya, R telah lima bulan bekerja sebagai ART di rumah tersangka. Sedangkan, Niko menduga R telah mengalami sejumlah penganiayaan sejak tiga bulan lalu.

"Ini masih didalami penyebab dan bagaimana terjadinya. Kami masih penyelidikan ini nanti disampaikan waktu per waktu," kata Niko.

Niko menjelaskan, awalnya timbul kecurigaan dari warga setempat bahwa setiap malam di rumah pelaku selalu terdengar suara jeritan dan tangisan serta ada suara teriakan marah-marah.

Setelah itu, menurutnya warga dan petugas keamanan berinisiatif menjebol rumah tersebut ketika para tersangka pergi dari rumah tersebut. Setelah itu, kata dia, warga langsung menyelamatkan korban.

"Korban mengaku selalu dianiaya dengan tangan kosong dan menggunakan perabot rumah tangga jika melakukan kesalahan-kesalahan seperti tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapih, lupa matikan saklar air dan hal sepele lainnya," ungkap Niko.

Dari tempat kejadian perkara, Niko mengatakan penyidik menyita sejumlah perabotan rumah yang diduga sempat digunakan tersangka untuk menganiaya korban. Selanjutnya, kata dia, polisi juga mendampingi korban untuk upaya pemulihan trauma.

Akibat perbuatannya, Niko mengatakan YK dan LF dijerat Pasal 333 dan Pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Niko mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.(antara/jpnn)

BACA JUGA: 8 Awak Kapal yang Terdampar Berbulan-bulan di Taiwan Dipulangkan ke Indonesia

BACA JUGA: Satu Pembunuh ASN di Nias Sudah Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lain, Siap-Siap Saja


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler