"Pertama pada penyusunan BAP pada 28 April lalu, terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukumPadahal ia menghadapi ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara atau pasal 340 KUHP junto 55," terang Juan Felix Tampubolon dalam sidang lanjutan kasus penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Tangerang kembali digelar Rabu (26/8) pagi.
Kemudian, tim penasehat hukum berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Tangerang tidak layak untuk mengadili kasus ini, karena keterkaitan di Jakarta kasus tersebut di Jakarta Selatan
BACA JUGA: Polisi Miliki Bukti Keterlibatan Jibril
Juga ditemukan kejanggalan tanggal kejadian perkara pada halaman berkas tuntutan yang tertulis 14 Maret dan ada pula 14 Februari.Kasi Pra Penuntutan Kejati Banten Raharjo, berdasarkan pasal 84 ayat 1 KUHAP Daniel bersama empat terdakwa lainnya diadili berdasarkan tempat kejadian perkara yang berada di Tangerang.
Sementara, soal perbedaan tanggal kejadian, Raharjo tidak mengetahui dari mana tim penasehat hukum itu mendapatkan tanggal yang berbeda
"Soal pendampingan sendiri pada saat penyusunan berita acara Daniel ia menolak untuk didampingi dan telah menandatangani berita acara tersebut," terang dia.
Setelah Daniel, selanjutnya dilakukan juga pembacaan eksepsi terhadap terdakwa Hendrikus Kia Walen, Heri Santosa, Fransiskus Tadon Keran dan
Edwardus Ndopo.(mas/JPNN)
BACA JUGA: KAI Siapkan 15 KA Tambahan
BACA JUGA: Tidak Perlu Cari Pengganti Antasari
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Identifikasi Aliran Dana PGN
Redaktur : Tim Redaksi