Pengacara Bonaran Surati Panglima TNI

Senin, 02 Mei 2011 – 03:34 WIB

JAKARTA -- Syarat pencalonan Albiner Sitompul sebagai bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) dipersoalkan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Jamlan Tanjung (BOSUR)Lewat kuasa hukumnya, pada 27 April 2011 pasangan BOSUR mengirim surat ke Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono

BACA JUGA: Pengamat Yakin Plt Ketua Golkar Sumut Netral

Surat yang diteken Elza Syarief itu berharap Panglima TNI memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai status Albiner Sitompul.

Dalam surat itu, Elza menjelaskan bahwa pasangan Albiner-Steven PB Simanungkalit pada 23 Maret 2011 mengajukan gugatan sengketa pemilukada Tapteng
Dalam permohonan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Albiner menyebutkan identitas pekerjaannya sebagai anggota TNI-AD.

"Berdasarkan hal tersebt, barulah kami mengetahui bahwa saudara Albiner Sitompul adalah anggota TNI, namun dalam hal ini kami tidak mengetahui secara pasti status keanggotaan saudara Albiner Sitompul

BACA JUGA: Kepemimpinan PPP Dinilai Alami Gejala Autis

Oleh karenanyalah kami mengajukan surat ini kepada yang terhormat Panglima TNI, Bapak Laksamana TNI Agus Suhartono, SE, kiranya berkenan memberikan klarifikasi dan penjelasan atas status saudara Albiner Sitompul," demikian bunyi surat Elza Syarief itu


Sejumlah wartawan mendapatkan foto copian surat tersebut kemarin dari anggota tim kuasa hukum BOSUR

BACA JUGA: Optimistis Lebihi Suara PKB

Disebutkan pula, hingga kemarin Panglima TNI belum memberikan jawaban atas surat dimaksudYang ditunggu dari Panglima TNI adalah keterangan apakah Albiner sudah mengundurkan diri sebagai anggota TNI, ataukah belum, sebagai syarat pencalonan.

Dalam suratnya, Elza juga menyebutkan sejumlah aturan yang mengharuskan anggota TNI mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam pemilukadaAntara lain Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/546/2006 tanggal 22 Agustus 2006"ST ini merupakan perintah untuk dilaksanakan," begitu salah satu poin STR tersebut yang dicukil di surat pengacara yang namanya melambung saat menjadi pengacara keluarga Cendana itu.

Disebutkan juga Buku Saku Netralitas TNI Tahun 2008, yang intinya menyatakan bahwa netralitas TNI merupakan amanah reformasi internal TNI sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNINetral pengertiannya tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak.

"Prajurit TNI yang akan mengikuti pemilu dan pilkada harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktif (pensiun) sebelum tahap pelaksanaan pemilu dan pilkada," tulis Elza menyebutkan ketentuan di STYR tanggal 22 Agustus 2006

Selain itu juga Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/256/2010 tanggal 19 April 2010, yang mengatur hal yang samaDisebutkan juga pasal 39 jo pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur larangan anggota TNI menjadi caleg dan jabatan politis lainnya.

Disebutkan juga aturan di pasal 59 ayat (5) huruf g UU Nomor 32 Tahun 2004 bahwa calon saat mendaftar wajib menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Surat dari pengacara BOSUR itu ditembuskan ke sejumlah pihak, antara lain ke KSAD Jenderal TNI George Toisutta, Kasum TNI Letjen TNI Y Surjo Prabowo, Irjen TNI AD Mayjen TNI Soenarko, Ketua KPU Pusat, Ketua Bawaslu, Ketua KPU Sumut, Ketua KPU Tapteng, dan Ketua Panwaslukada Tapteng

Seperti telah diberitakan, pada 11 April 2011, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela terkait perkara sengketa pemilukada TaptengMK memerintahkan KPU Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung empat pasangan  calonYakni pasangan Dina Riana Samosir -DrsHikmal Batubara, pasangan Albiner Sitompul-drSteven P.BSimanungkalit, IrMuhammad Armand Effendy Pohan-IrHotbaen Bonar Gultom, M.M.A, dan Raja Bonaran Situmeang, S.H., M.Hum.-HSukran Jamilan Tanjung, S.EKPU Tapteng diberi waktu 30 hari untuk melakukan verifikasi dan klarifikasiHasilnya harus diserahkan ke MK(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Siapkan RUU Lindungi PKL


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler