Pengacara Bos APL: Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan

Rabu, 10 Agustus 2016 – 21:43 WIB
Ariesman Widjaja. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pihak terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja tidak puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Adardam Achyar, kuasa hukum Ariesman, tuntutan itu hanya merupakan sebuah kesimpulan atau asumsi dari JPU dan bukan fakta yang benar-benar terungkap dalam persidangan.

BACA JUGA: Kata Mantan Wagub DKI, Tak Satu Pun Kriteria yang Dipenuhi Ahok

Adardam mengatakan, Ariesman memberikan uang kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi memang terbukti. Namun, ujar dia, tidak ada alat bukti dan fakta sidang yang bisa menunjukkan uang digunakan untuk memengaruhi pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta seperti dasar tuntutan Jaksa.

“Fakta persidangan tidak ada yang menyatakan bahwa Pak Ariesman memberikan uang itu untuk pembahasan Raperda," tegas Adardam usai sidang pembacaan tuntutan untuk Ariesman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8).

BACA JUGA: Teringat Sumber Waras, Prijanto Curigai Niat Ahok Menolak Cuti

Adardam menegaskan, uang Rp 2 miliar itu merupakan bantuan seorang teman lama kepada sahabatnya yang mau menjadi bakal calon gubernur DKI Jakarta. "Fakta persidangan mengatakan begitu,” ujar Adardam.

Dia menilai dasar tuntutan jaksa menyatakan uang Rp 2 miliar untuk memengaruhi pembahasan raperda sangatlah berlebihan. Sebab, kata dia, proyek Pulau G yang dikembangkan APL hingga saat ini belum jadi dan masih tahap pengurukan.

BACA JUGA: Bawa Peluru, Penumpang Citilink Diamankan di Bandara Halim Perdanakusuma

Apalagi selama sidang, lanjut Adardam, anggota Balegda DPRD DKI Jakarta yang ikut dalam pembahasan Raperda tersebut tidak mengungkapkan adanya pendekatan atau permintaan dari Sanusi untuk mengubah pasal-pasal tertentu.

“Ini tidak masuk akal, karena Sanusi hanya satu dari 106 anggota DPRD DKI Jakarta. Mustahil uang Rp 2 miliar bisa memengaruhi seluruh anggota dewan. Dan saat bersaksi, tidak ada satupun anggota Balegda yang bilang dimintai sesuatu oleh Sanusi,” papar Adardam.

Dalam persidangan sebelumnya, Sanusi mengaku meminta bantuan dana kepada Ariesman untuk maju sebagai balon gubernur Jakarta. Sanusi mengatakan, hal itu dilakukan karena sudah mengenal lama Ariesman.

“Saya berteman dengan Pak Ariesman sudah sejak 2004, sudah lama sekali. Ketika mau maju jadi balon gubernur Jakarta saya beranikan untuk minta bantuan itu,” ungkap Sanusi saat bersaksi untuk Ariesman.

Adardam menegaskan, sejak awal Agung Podomoro tidak mempermasalahkan soal kontribusi tambahan sebagaimana menjadi bahasan dalam Raperda RTRKSP.

Apalagi dalam pertemuan pada 18 Maret 2016, Agung Podomoro telah menandatangani kesepakatan dengan Pemprov DKI Jakarta terkait kontribusi tambahan tersebut.

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kata dia, saat bersaksi juga tegas mengatakan bahwa APL ini pengembang paling kooperatif.

Jadi tidak ada motif Ariesman untuk menolak, apalagi membatalkan besaran kontribusi tambahan seperti ketentuan yang akan diberlakukan. "Wong dia sudah setuju kok,” tegasnya.

Jaksa menuntut Ariesman empat tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kuringan. Sedangkan Trinanda dituntut tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selama persidangan Ariesman bertindak sangat kooperatif dan tidak pernah mempersulit proses sidang. Ariesman juga memberikan penjelasan secara runtut atas jawaban majelis hakim dan jaksa.

Karenanya, Adardam percaya majelis hakim akan mengambil keputusan terbaik. "Fakta bahwa ada pemberian uang kepada Sanusi memang ada. Tapi bahwa uang itu untuk memengaruhi materi Raperda, itu yang buktinya tidak pernah ada selama persidangan berlangsung,” pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Beginilah Kronologis Pak Wakapolsek Teler di Depan Toko Onderdil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler