Pengacara Djoko Tak Puas Jawaban JPU

Selasa, 14 Mei 2013 – 13:10 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Driving Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (14/5).

Dalam sidang kali ini Djoko akan mendengarkan putusan sela dari Majelis Hakim yang dipimpin Suhartoyo.

Hotma Sitompul, kuasa hukum Djoko Susilo yang ditemui wartawan sebelum persidangan berharap agar Majelis Hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam putusan sela ini.

"Sebagai penasehat hukum kita berharap eksepsi dapat diterima," kata Hotma di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5).

Dia mengatakan, jawaban JPU KPK pada persidangan pekan lalu sama sekali tak menjawab eksepsi yang disampaikan tim Kuasa Hukum Djoko. "Jawaban dari JPU itu tak menjawab eksepsi kita. Misalnya mereka mengatakan eksepsi kita masuk materi," kata Hotma lagi.

Karenanya, Hotma berharap Majelis Hakim dalam putusan selanya mengabulkan permohonan Djoko agar menolak dakwaan JPU. "Kalau tidak, apa ada alasannya akan kita lihat untuk kita menyatakan banding," kata Hotma.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Fahd El Fouz Digarap KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler