Pengacara: Habib Bahar Bertindak Brutal karena Polisi Diam

Kamis, 20 Desember 2018 – 22:26 WIB
Habib Bahar bin Smith. Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Tindakan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap dua anak di bawah umur ternyata diklaim sebagai puncak amarah yang selama ini ditahan. Pasalnya, dia sudah sangat marah dengan kelakuan dua anak yang dianggap keterlaluan itu.

Kuasa hukum Habib Bahar, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, kedua anak itu telah meniru dan memviralkan gaya berpakaian dari Habib Bahar. Lalu, keduanya berkelakuan seperti orang yang tak punya tata krama.

BACA JUGA: Konon Habib Bahar Tak Murka Jika 2 Korbannya Tak Keterlaluan

“Mereka merokok dan menyetir mobil pakai kaki,” ujar dia saat dihubungi, Kamis (20/12).

Parahnya lagi, kedua anak itu meminta uang ke sana kemari dan mengatasnamakan Habib Bahar. Padahal, Habib Bahar tak pernah melakukan itu.

BACA JUGA: Sugito: Laporan Habib Bahar Tak Direspons Polisi

Kemudian, dia menyebutkan penganiayaan itu bisa terjadi karena polisi tak kunjung merespons laporan dari Habib Bahar terhadap dua anak tersebut.

“Usut punya usut ternyata dua penipu ini sudah berkali-kali dilaporkan oleh yang bersangkutan (Habib Bahar). Namun, tidak juga ada tindakan dari aparat, padahal perbuatan menipu dan mencemarkan nama baik sesorang itu merupakan kejahatan,” papar dia.

BACA JUGA: KPAI Kutuk Aksi Barbar Habib Bahar

Karena sikap hukum yang tumpul inilah menyebabkan Habib Bahar akhirnya main hakim sendiri. “Terlepas dari segala alasan yang ada, maka saya sepakat Habib Bahar dalam posisi ini salah,” tambah dia.

Dia mengatakan hal tersebut karena mengaku bukan tipe yang membabi buta membela orang yang bersalah.

“Namun anehnya, saya bertanya-tanya, dalam kasus ini di manakah letak keadilan ketika para penipu dibebaskan? Di mana keadilan ketika sang pemicu perbuatan main hakim sendiri ini bebas?” tegas dia.

Pasalnya, Sugito menyebut kedua korban adalah penjahat yang sudah melakukan penipuan. “Ibarat ada maling dipukuli warga, yang memukuli ditangkap sedang malingnya dibebaskan. Hukum mana yang membenarkan ini,” tambahnya.

Harusnya, kata dia, penyidik bisa adil dan juga menangkap dua korban yang sudah menipu banyak orang itu. “Sudah sepatutnya si penipu yang berkali-kali melakukan penipuan dan mencemarkan nama baik orang lain ditangkap bukan malah dibebaskan,” tandas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Bahar Melakukan Mudarat Kecil Untuk Maslahat Besar


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler