jpnn.com, JAKARTA - Pengacara sekaligus Wakil Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Hal ini disampaikan Aziz Yanuar di sela-sela mendampingi pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, 14 November lalu.
BACA JUGA: Datangi Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Langsung Ditahan?
"Mungkin kami akan ajukan praperadilan," ungkapnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).
Namun, Aziz Yanuar belum memastikan kapan waktu permohonan praperadilan itu bakal dilakukan.
BACA JUGA: Ferdinand: Istilah Anak Sekarang, Rizieq Jiper juga
Saat ini, kata Aziz, pihaknya masih fokus untuk proses pemeriksaan Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dia juga menyampaikan bahwa Habib Rizieq siap menghadapi kemungkinan jika dilakukan penahanan oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan tersebut.
BACA JUGA: Habib Rizieq Angkat Tangan, Polisi Sempat Kerepotan
Terkait pemeriksaan yang tengah berjalan, Aziz menyampaikan pihaknya telah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
"Untuk pemeriksaan kami sudah siapkan bukti-bukti, seperti berkas," pungkas Aziz Yanuar.(mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama