Pengacara Habib Rizieq Mengajukan Permintaan kepada Hakim

Senin, 22 Februari 2021 – 13:11 WIB
Pengacara dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah memberikan keterangan kepada awak media usai sidang di PN Jaksel, Senin (22/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan  Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2), ditunda dan digelar pada 1 Maret 2021.

Penundaan dilakukan karena kubu termohon yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, tidak menghadiri persidangan.

BACA JUGA: Habib Rizieq Harus Bertanggung Jawab, Bisa Digugat secara Perdata

Ditemui usai sidang, Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab mengatakan pihaknya telah meminta hakim tunggal Suharno agar sidang berikutnya tetap dilanjutkan meski misalnya pihak termohon tidak hadir lagi,

"Kami kan ingin praperadilan ini  cepat sehingga bila minggu depan sudah dapat panggilan secara patut, pihak penyidik Polri lalu tidak hadir lagi, kami memohon agar sidang dilanjutkan tanpa dihadiri oleh Termohon," ungkapnya di PN Jakarta Selatan, Senin.

BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Melakukan Kesalahan, Sidang Perdana Ditunda

Menurutnya, pada Senin (22/2/2021) ini, pihaknya sudah memperbaiki alamat yang tertuju pada Termohon karena dianggap kurang lengkap itu.

Hakim pun telah menanggapi dan memanggil kembali pihak Termohon di persidangan berikutnya pada Senin, 1 Maret 2021 mendatang dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan.

BACA JUGA: Hasil Survei: 66,5% Responden di Jawa Puas terhadap Kinerja Jokowi

Lebih lanjut, Alamsyah menegaskan, hakim pun sudah menerima usulan itu dan bakal mempertimbangkan di persidangan berikutnya.

"Berarti sesuai dengan hukum beracara, jika dia (termohon) tidak mau menggunakan haknya untuk menjawab (materi gugatan) sehingga istilahnya itu ditinggal. Perkara jalan terus, langsung kami bacakan pembuktian itu yang kami mohonkan," katanya.

Alamsyah menambahakan, gugatan itu diajukan karena Habib Rizieq menilai penangkapan dan penahanannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat tidaklah sah.

Sebab, ada dua surat perintah penyidikan sehingga patut dipertanyakan dari mana asal surat penangkapan dan penahanan itu berasal.

"Habib Rizieq itu ditahan dalam surat perintah penyidikan yang mana? Jadi terdapat dualisme di situ, dualisme surat perintah penyidikan, tapi lokusnya sama," pungkasnya.

Sejatinya, hari ini merupakan sidang perdana gugatan prapaeradilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.

Namun, sidang yang beragendakan pembacaan permohonan dari kubu pemohon itu terpaksa ditunda karena tidak dihadiri termohon.

Ketidakhadiran termohon dalam sidang tersebut, kata Hakim tunggal Suharno, dikarenakan adanya kesalahan alamat yang dicantumkan dalam gugatan yang diajukan Habib Rizieq sehingga pihak Polda Metro menolak panggilan sidang hari ini.

"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," ungkap Suharno dalam persidangan, Senin (22/2).

Lebih lanjut, Suharno mengungkapkan, alamat yang dicantumkan hanya ditujukan kepada Bareskrim Polri.

Seharusnya, alamat Polda Metro Jaya juga dicantumkan dalam surat permohonan atau gugatan tersebut.

"Kami memperhatikan dari permohonan dari pihak termohon yang mana permohonan (gugatan) itu ditujukan Bareskrim Polri qq penyidik Polda Metro Jaya, perkara laporan polisi beralamat di jalan Trunojoyo nomor tiga, mungkin karena alamatnya tidak tepat. Alamat di sini jalan Trunojoya nomor tiga adalah alamat Bareskrim," kata Suharno.

Suharno menambahkan, alamat yang dicantumkan oleh kubu pemohon tidak tepat sehingga Polda Metro Jaya menolak hadir di persidangan.

"Berdasarkan dari permohonan saudara yang terakhir itu alamatnya tidak tepat, sehingga dari pihak Polda menolak," katanya.

Pada persidangan ini, pihak Habib Rizieq lantas memperbaiki alamat dalam surat permohonan.

Namun, hakim memutuskan sidang akan kembali digelar pada 1 Maret 2021 mendatang.

"Karena praperadilan ada dibatasi oleh waktu dan apalagi berkaitan permohonan penanggapan dan penahanan, untuk itu sidang kami tunda, hakim menetapkan pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021," pungkasnya.  (cr3/jpnn)










Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler